[WANSUS] Ketua Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Jadi 'Tumor' Tubuh Polri

Mampukah 'tumor' di tubuh Polri dicabut hingga ke akarnya?

Jakarta, IDN Times - Kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat menyedot perhatian publik lantaran banyak ditemukan kejanggalan. Terungkapnya kematian Brigadir J cukup memakan waktu, belakangan diketahui bahwa sejumlah skenario dirangkai untuk memburamkan kejadian sebenarnya. Brigadir J bukan korban polisi tembak polisi, melainkan korban atas dugaan pembunuhan berencana.

Keluarga ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak terima dan berharap mendiang anaknya mendapat keadilan. Apalagi setelah tiga tahun mengabdi, Brigadir J malah tewas di rumah atasannya sendiri.

Komnas HAM lantas turun tangan, meski memilih tidak ikut tergabung dalam tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikepalai oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. 

Dalam perjalanannya, sejumlah hal turut diselidiki Komnas HAM untuk mencari titik terang kematian Yosua sebagai pelanggaran HAM. Mulai dari dugaan Ferdy Sambo sebagai otak skenario kematian Brigadir J hingga keterlibatan nama-nama lainnya seperti istri sang mantan Jenderal, Putri Candrawathi, beserta para ajudan dan sopir pribadi. 

Kekuatan obstruction of justice dalam kasus ini begitu kental, Ferdy Sambo menggerakkan berbagai pihak untuk menutupi jejak darah Yosua di rumah dinasnya. Tindakan obstruction of justice Ferdy Sambo berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional. 

Tumor jadi perumpamaan yang digunakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam perkara obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo. Seperti apa penjelasannya terkait tumor di instansi kepolisian yang harus dicabut hingga ke akarnya ini? Simak wawancara khusus IDN Times.

1. Apa kekuatan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J yang diberikan kepada Polri dan Pemerintah? Bagaimana jika tidak dijalankan?

[WANSUS] Ketua Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Jadi 'Tumor' Tubuh PolriWawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Bahwa mandat untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan itu ada di Undang-Undang 39 tahun 1999 ya. Jadi Komnas HAM itu diberikan mandat oleh undang-undang, meskipun di dalam mandat itu tidak ada pasal yang mengatur apa yang disebut sebagai kepatuhan secara hukum, misalnya pihak yang kita berikan rekomendasi memiliki kewajiban hukum misalnya, itu tidak disebutkan dalam undang-undang.

Tapi dalam praktik selama ini ada banyak rekomendasi komnas HAM yang itu dijalankan. Sebagai contohnya kasus pendeta Yeremia ya di Papua misalnya. Temuan Komnas HAM itu dibandingkan juga sebenarnya dengan TPF yang dibentuk oleh pak Menkopolhukam, akhirnya justru yang dipakai adalah laporan Komnas HAM dan ditindaklanjuti oleh Mabes TNI melalui proses hukum.

Ada beberapa kasus seperti kerangkeng manusia di Langkat, itu kan yang dilakukan Polda Sumatrqqa Utara dan Reskrim itu, itu mengikuti rekomendasi dari Komnas HAM.

Tapi juga ada beberapa rekomendasi-rekomendasi kami yang tidak sepenuhnya dijalankan, misalkan lima puluh ada berapa rekomendasi yang dijalankan baru satu membawa ke pengadilan. Tapi ada berapa hal lain belum.

Itupun untuk yang satu rekomendasi dijalankan menurut kami belum seratus persen untuk memenuhi yang kamu sebutkan, atau kami jelaskan rekomendasi kami. Jadi ya itu lah kenyataan yang ada sekarang dalam beberapa hal pihak pemerintah penegak hukum menghormati dan menghargai tugas tugas dan fungsi Komnas HAM itu, adakalanya rekomendasi dijalankan sepenuhnya atau sebagian, tapi adakalanya kadang-kadang memang mereka masih belum sepenuhnya atau masih abai dalam rekomendasi.

Padahal itu ada dalam undang-undang, dan kalau kita juga melihat konstitusi bangsa Indonesia ini sudah sepakat memasukkan hak asasi manusia sebagai dari pilar kita membangun negara dan bangsa dalam segala aspek. Kita lihat undang-undang dasar kita yang masih amandemen disana pasal 28 A sampai J itu kan seluruh aspek hak asasi manusia dimasukin.

Jadi semestinya walaupun tidak ada pasal yang mengatur kepatuhan hukum untuk menjalankan rekomendasi komnas HAM, mestinya dengan seluruh perundangan-undangan konstitusi yang ada itu secara moral ada keterikatan untuk menjalankannya.

Baca Juga: Soal Rekening Yosua Dibuat Istri Sambo, Apa Temuan Komnas HAM?

2. Bagaimana dorongan Komnas HAM pada rekomendasi yang dikeluarkan agar dijalankan?

Karena itu memang dalam undang-undang itu diatur. Satu kewajiban lain Komnas HAM itu memberikan laporan kepada presiden dan DPR RI. Presiden dalam arti kadang-kadang bisa menerima langsung laporan kami pernah ada, KM 50 (kasus penembakan laskar Front Pembela Islam) misalnya itu diterima langsung.

Tapi ada juga beberapa kasus-kasus lain yang itu kami bertemu dan memberikan laporan presiden itu melalui pak Menkopolhukam yang ditunjuk pak presiden menjalankan amanah dari undang-undang itu.

Selanjutnya juga ke DPR RI, jadi dua lembaga ini kalau DPR lagi kan jelas, dia punya wewenang lain, wewenang konstitusional juga untuk mengawasi kepolisian Indonesia. Kemudian kalau presiden yang tentu saja karena atasan langsung dari polri.

Seenggak itu kalau rekomendasi dari kita, kita serahkan kepada presiden walaupun melalui pak Menko, harapan kita yaitu dengan otoritas yang dimiliki oleh presiden bisa memastikan rekomendasi dijalankan. DPR bisa menggunakan wewenang mereka sebagai lembaga legislatif.

3. Terkait kasus kekerasan seksual di Magelang yang naik kembali, apa yang jadi argumen dan temuan Komnas HAM selama ini?

[WANSUS] Ketua Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Jadi 'Tumor' Tubuh PolriWawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Pertama, masyarakat harus melihat pada pokok laporan atau simpulan dan rekomendasi komnas HAM. Simpulan dan rekomendasi pokok Komnas HAM itu ada dua. Yaitu pertama telah terjadi extra judicial killing, itu suatu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan kekuasaan yang dia miliki berlawanan dengan hukum.

Dalam hal ini saudara FS seorang Kadiv Propam misalnya jabatan itu melekat pada dirinya dia punya kekuasaan, bahkan senjata itu juga karena dia Kadiv propam. Menggunakan kekuasaan itu untuk membunuh saudara Yosua, yaitu bawahannya langsung.

Itu kan kita sebut dengan extra judicial killing dan dengan alasan apapun nanti motifnya itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi kemudian dibarengin dengan kesimpulan dan rekomendasi yang kedua, tentang obstruction of justice, yaitu dia adalah otak dari upaya membangun skenario, merusak TKP, pengakuan disinformasi, menghilangkan barang bukti, untuk menutupi kejahatannya.

Nah dia kesimpulan pokok inilah sebetulnya yang menjadi kesimpulan utama dari komnas HAM, yang ketiga, kita mengklarifikasi karena selama ini ada spekulasi spekulasi mengenai adanya dugaan penyiksaan, dan kita tidak temukan.

Kami sudah jelaskan itu berdasarkan standar atau definisi apa yang disebut sebagai torture, yang itu ada dalam konferensi anti torture, sudah menjadi bagian dari Komnas HAM, Kita karena dari tahun 1998 sudah diverifikasi. Baru bagian akhirnya ada gugatan yang itu dilaporkan oleh teman-teman Komnas perempuan membantu kami untuk menyelidiki apakah memang ada dugaan tersebut.

Sebab dugaan itu sudah dimunculkan tidak saja oleh dalam hal ini ibu PC itu, tapi juga oleh beberapa saksi dan juga oleh kepolisian sendiri, bahkan media nasional gitu ya. Fajar tok itu kan menulis sendiri tentang dugaan itu. Nah karena itu kami meminta kepada kepolisian untuk menaklukkan pendalaman sebelum untuk datang ke pengadilan. Karena kalo tidak ada pedalaman, menurut kami tidak ada validasi dari terutama dimungkinkannya pihak ketiga atau yang kami sebut dalam hukum das itu penggunaan scientific investigation untuk memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak.

Sementara kita tahu bahwa di dalam BAP, di dalam rekontruksi di dalam berkas perkara yang sedang diserahkan oleh kepolisian kepada kejaksaan walaupun masih ada beberapa permintaan revisi, itu juga masuk dugaan itu. Jadi kami tidak mau nanti kemudian di pengadilan atau dipersidangan tidak ada objektifikasi tidak ada upaya validasi dari pihak ketiga, katakanlah ahli misalnya untuk menilai itu atau pendekatan instrumen yang kita sebut sebagai scientific investigationnya. Apakah itu lion detector kah, atau apalah

 

4. Dalam dugaan kekerasan seksual ini, bagaimana dengan visumnya?

https://www.youtube.com/embed/o-JTRl84ulA

Kan di sini gak ada. Visumnya tidak ada. Apalagi orang bertanya tentang cctv, mana mungkin ada di kamar tidur orang itu cctv, itu kan tidak masuk akal. Tetapi dugaan ini, ini akan berjalan begitu saja waktu persidangan tanpa ada langkah-langkah validasi.

Jadi rekomendasi Komnas HAM kepada polisi sebetulnya hanya meminta polisi validasi terlebih dahulu, jangan sampai membiarkan dugaan itu muncul di pengadilan atau persidangan tanpa proses proses scientific investigation itu. Tapi ya tadi itu karena isu yang sensitif di ruang publik, kemudian menjadi masalah kan, opini yang kita akui itu menjadi pukulan balik kepada Komnas HAM, saya kira begitu. Tapi sebetulnya maksudnya itu adalah bagaimana ini ditandai terlebih dahulu sebelum dia masuk ke proses persidangan.

Kalau gak, BAP, rekonstruksi, berkas perkara, ya itu akan datang ke pengadilan berdasarkan satu keterangan-keterangan, kesaksian-kesaksian, ya dari katakanlah tadi orang yang melaporkan atau mengaku dirinya sebagai korban dan beberapa keterangan-keterangan lainnya. Itu satu cluster dengan mereka, dengan orang yang mengklaim dirinya sebagai korban.

Nah kami juga sebetulnya menginginkan supaya dalam masalah ini undang-undang tindak pidana kekerasan seksual itu digunakan, sebagai bagian dari kita mengeksekusi ya, menguji coba, ini undang-undang ini diperjuangkan oleh banyak aktivis perempuan di Indonesia, sudah berhasil, maka silakan digunakan untuk diuji. Maka dalam rekomendasi kepercayaan kita masukkan supaya pembenahan infrastruktur terlepas dari kasusnya kami katakan presiden harus menyiapkan infrastruktur undang-undang tindak pidana kekerasan seksual itu. Karena kalau kita baca pasal pasalnya ada 25 ayat 3 A dan B, itu membutuhkan KUHAP yang berbeda.

KUHAP untuk tindak pidana hukum yang lain itu ya dia membutuhkan misalnya alat bukti keras, hak evidences, tapi kalau kita baca di dalam undang undang TPKS pasal 25 ayat 3 A dan B itu, kesaksian demi kesaksian yang saling terhubung disitu bisa dianggap sebagai suatu keterangan yang katakanlah sebagai suatu dugaan.

Nah KUHAP kan beda dengan itu. Maka kita minta kepada presiden sebagai pemimpin tertinggi eksekutif kita untuk menyiapkan infrastrukturnya salah satunya adalah KUHAP yang lebih khusus untuk tindak pidana kekerasan seksual terlepas dari kasus ini. Ini jadi bahan kita untuk katakanlah mengembangkan terus menerus sistem hukum kita terutama kaitannya dengan isu-isu kekerasan seksual.

Tapi lagi-lagi persepsi publik melihat seolah olah kami tidak sensitif terhadap keluarga Yosua, sepertinya melakukan stigmatisasi dan lain lain. Ya saya tidak ingin menolak namanya opini publik. Opini publik itu bagian dari diskursus yang sah-sah saja, meskipun kami sudah berkali-kali menjelaskan ini sebetulnya maksud dari Komnas HAM dalam hal ini dalam kasus itu dibantu Komnas perempuan yang kami anggap secara spesifik mereka lebih punya kekhususan, punya profesionalisme di bidang itu.

Dibandingkan saya dan juga Komnas HAM yang tidak punya pengalaman, tidak punya kemampuan juga melakukan pendekatan meminta keterangan, melakukan pendekatan bersifat psikologis kepada seseorang yang mengklaim dirinya sebagai korban maka saya percayakan lah sama mereka dari laporan itu dalam diusulkan kepada penyidik.

5. Apakah obstruction of justice yang dibahas terus menerus ini justru menutup perkara pembunuhannya?

[WANSUS] Ketua Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Jadi 'Tumor' Tubuh PolriKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dua-duanya sangat penting obstruction of Justice ini, luar biasa ini satu kejadian yang menurut saya sepanjang saya tahu belum pernah terjadi di dunia kepolisian yang semasif dan sistematis itu luar biasa.

Saya gak mungkin menjelaskan detail, tetapi apa yang diselidiki kami amati, ini selain pembunuhannya sendiri sudah satu kejahatan, tetapi kejahatan obstruction of Justice itu adalah sampai melibatkan 90an orang, berhari-hari, TKP itu dia kuasai, barang bukti dihilangkan dan lain-lainnya. Saya belum pernah melihat satu kejadian seperti ini di Indonesia, di internal kepolisian, di mana terjadi persekongkolan jahat seperti ini. 

Jadi itu serius dan itu sangat mengkhawatirkan bagi institusi kepolisian, kita ini sebagai rakyat indonesia khawatir betul kok bisa terjadi seperti ini. Itu juga sebetulnya menjadi kekuatiran presiden, kenapa presiden berkali-kali mengingatkan Pak Kapolri supaya serius menyelesaikan masalah ini, bukan saja membuka kasus Yosua itu tapi sebagai presiden melihat ada satu masalah yang tidak pernah terjadi yaitu obstruction of Justice, yang sangat sistematis, masif wah ini kan mengerikan buat kita sebagai bangsa Indonesia.

Tahun depan kita mulai tahapan Pemilu 2024 serentak, kalau ada masalah seperti ini di tubuh Polri, ini mengkhawatirkan. Nanti Polri itu adalah garda terdepan yang kita harapkan untuk menjaga Pemilu kita yang damai. Kalau dia punya dengan tanda petik saya gunakan “tumor”, seperti itu kan mengerikan.

Saya bertemu dengan beberapa Jenderal polisi diskusi bicara, mereka juga sangat khawatir dengan itu, karena itu kita dorong supaya ada keseriusan yang luar biasa dari mereka untuk membongkar akar tumor dan akarnya itu sehingga bersih sehingga kalau bersih maka InsyaAllah tahun depan sampai tahun 2024 kita ini nyaman dengan pemilu. Tetapi kalau kepolisian punya penyakit seperti itu itu kan menakutkan, untuk keselamatan bangsa ya sebetulnya Komnas juga sangat konsen dengan itu tapi banyak hal yang kita tidak bisa semua kepada publik.

Baca Juga: KY Kaji Tempatkan Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo di Safe House

6. Ferdy Sambo orang yang powerful? Apakah ada indikasi penembak ketiga?

[WANSUS] Ketua Komnas HAM: Kasus Ferdy Sambo Jadi 'Tumor' Tubuh PolriTersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Ya sangat powerful, saya katakan ini melebihi abuse of power karena dalam, karena dalam konsepsi politik saya dosen politik, abuse of power itu seseorang dengan kekuasaan tertentu di memobilisasi unsur-unsur yang ada di kekuasaannya untuk satu kepentingan tertentu dari dirinya itu abuse of power. Dia kan tidak hanya menggerakkan elemen di dalam institusi.

Tapi yang dia pimpin tetapi juga bisa menggerakkan yang lainnya itu di luar itu. Jadi dia melebihi abuse of  power itu, yang menurut saya juga mencemaskan, karena bisa terjadi satu keadaan seperti ini. 

Jadi ini saatnya bagi kepolisian untuk betul-betul secara serius memperbaiki kelembagaannya, Komnas sebagai pengawas eksternal konsen ya sama Pak Mahfud, Pak Presiden, punya konsen yang sama, bahaya sekali kalau kita tidak memperbaiki ini, di luar soalnya menuntaskan kasus pembunuhan yang itu juga sangat tidak manusiawi. 

Ya itu (penembak ketiga) saya muncul kan sebenarnya untuk mendorong supaya penyidik itu tidak terlalu, dalam berbagai kesempatan saya katakan saya sangat khawatir karena tadi ada obstruction of Justice, barang-barang bukti alat-alat pendukung dan lain-lainnya itu banyak menghilangkan, syukur saja yang lama CCTV yang di Pos security itu akhirnya ditemukan, kalau gak skenario bahwa FS mengatakan dia datang setelah Yosua ditembak, itu tidak terbantahkan. Tetapi itu dapat Alhamdulillah itu dapat tetapi dalam rumah gak dapat, barang bukti lain gak didapat.

Akhirnya bergantung pada keterangan demi keterangan yang menurut saya, kalau ini tidak didukung dengan langkah-langkah yang sistematik dari penyidik untuk terus berupaya mencari termasuk alat komunikasi. Jejak komunikasi lainnya yang juga banyak dihilangkan, tidak ditemukan ini akan menyulitkan bagi persidangan nanti untuk memastikan siapa yang menembak dan menyebabkan kematian kan itu penting.

Kalau dikatakan dalam beberapa kesempatan dari posisi tembak kemudian membekas di dalam tubuh atau jenazah almarhum Yosua baik yang tembakan di dada kanan di kepala, di pundak, kemudian ada juga di beberapa tempat lain itu kan mengesankan bahwa sudah pasti tidak satu orang, apalagi ditemukan besaran peluru atau lubang yang tidak sama. Karena itu saya mencoba memancing satu analisa bahwa dimungkinkan juga ada pihak ketiga itu maksudnya supaya pendidik ini bekerja menemukan hal aksidensi, bekerja keras menemukan hak accidents yang tadi sudah dihilangkan itu masa sih paling tidak sepertiga atau mungkin 40 standar yang telah dihilangkan kalau langkah kerja kerasnya dilakukan Saya kira yang mudah-mudahan masih bisa ditemukan seperti tadi saya katakan itu luar biasa kegembiraan kita ketika CCTV yang 

Di pos sekuriti itu akhirnya ketemu, kalau gak itu banyak sekali jadi misteri jadi segera pokoknya di situ, tapi orang kayaknya berdebat soal siapa pihak ketiga ini si A, B, C, padahal saya ingin memancing supaya penyidik itu bekerja lebih keras lagi ya sekarang kan kelihatan juga berapa kali misalnya dimintai lagi tambahan alat-alat bukti pendukung Kejaksaan karena kejahatan juga sangat khawatir. Saya kira kalau di persidangan dakwaannya kemudian dengan gampang dimentahkan itu kekhawatiran Kejaksaan, kami sama sepakat bahwa memang harus ada langkah yang luar biasa.

7. Dalam beberapa kesempatan juga Komnas HAM melewati batas dalam beberapa pernyataannya?

Saya senang saja kalau ada kritik seperti itu. Menurut saya itu tidak merupakan suatu yang harus kami counter, perdebatan kritik masukan bahkan terus terang saja kadang-kadang melebihi itu caci maki itu adalah satu keadaan yang kita sekarang hadapi. Ada yang pro ada yang kontra.

Tetapi sekali lagi tugas-tugas itu kita jalankan berdasarkan tafsir kita mengenai pasal-pasal yang ada dalam undang-undang. Bagaimana cara bekerja dalam investigasi dan penyelidikan di dalam berkomunikasi juga, kan ada orang bertanya kok Pak ketua sepertinya memuji Kapolri atau memuji institusi Polri, lah saya katakan Saya ketua Komnas HAM masa di depan publik saya harus caci-maki lembaga lainnya, enggak dong itukan soal komunikasi publik kepada lembaga lain, bahwa di dalam pertemuan kita mungkin debat, Kita mungkin saling sanggah itu kan di tertutup 

Di ruang terbuka kita selalu membangun kesan bahwa kita itu bekerja sama dengan baik. Kalau antar lembaga negara berkelahi di depan publik ya itu menandakan bahwa ada masalah di negara ini itu berbahaya lembaga negara harus bekerja koordinatif, semaksimal mungkin mereka membangun komunikasi yang baik.

8. Pemberian rekomendasi dan hasil pemantauan sudah dilakukan, apa yang akan dilakukan Komnas HAM selanjutnya?

Tugas Pemantauan dan penyelidikan sudah selesai, kita sudah serahkan laporannya pada Polri, pada Presiden melalui Menkopolhukam, DPR RI, tetapi ada tugas lagi yang sebetulnya tetap berjalan yaitu namanya tugas pengawasan Komnas HAM itu terikat MoU dengan kepolisian dalam rangka pengawasan eksternal. Kami punya bahkan orang-orang tertentu kami tunjuk, kepolisian juga ditunjuk petugas mereka yang selalu berkoordinasi .

Kita akan terus melakukan pengawasan persidangan kami juga sedang merencanakan untuk juga membangun koordinasi dengan komisi kejaksaan yang juga lembaga negara yang fungsinya juga sama dengan Komnas HAM. Kemungkinan kami akan ajak Komisi Kejaksaan untuk sama-sama melakukan pengawasan dalam persidangan itu

Kalau ada hal-hal yang kita anggap katakanlah tidak sesuai dengan apa yang kita rekomendasikan, maka tugas kami selanjutnya adalah mengingatkan bapak Presiden, melalui Pak Menkopolhukam langsung dalam DPR RI untuk juga mengambil peran mereka sebagai lembaga yang memiliki wewenang, otoritas di dalam memastikan proses hukum berjalan secara seadil-adil nya.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya