WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses Hukum

Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun,
mengaku masih belum bisa memastikan apakah Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di Jakarta Utara akan dideportasi atau tidak.

"Saya belum bisa memberikan pernyataan (soal deportasi), karena saat ini masih ditangani oleh pihak Polri, apakah proses hukumnya dilanjutkan ke peradilan atau seperti apa," kata dia kepada IDN Times, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Serang Lansia di Jakut, WNA Nigeria Terancam 5 Tahun Penjara

1. Masih tunggu perkembangan kasus

WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses Hukumilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Augustus Nwambara (32) atau AN ditetapkan jadi tersangka usai melakukan penganiayaan pada dua nenek berinisial N (55) dan RD (58). Satu dari dua lansia itu bahkan mengalami luka parah. WNA asal Nigeria ini pun terancam penjara lima tahun.

"Kami masih menunggu perkembangannya," kata Ibnu.

Baca Juga: Kemenag Mitigasi Layanan untuk Haji Ramah Lansia 2023

2. AN mengamuk dan kejar nenek yang jadi korban

WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses HukumIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Melansir ANTARA, AN mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserangnya. 

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini (Sabtu)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh, dilansir Senin.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia di Kertajati

3. Satu lansia alami luka berat

WN Nigeria Aniaya Dua Lansia, Kemenkumham Masih Tunggu Proses HukumIlustrasi tenaga medis bersiaga untuk pasien virus corona. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Lansia yang mengalami luka berat menjalani perawatan di Rumah Sakit Gading Pluit. Sementara, satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan AN. Iver menjelaskan, AN mengaku mengambil pisau dari unit apartemen milik seorang korbannya.

Kedua korban mendapat penganiayaan diduga karena tersangka mabuk. Namun pihak kepolisian masih memeriksa apakah pemantik serangan itu berasal dari minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Demi Ketemu Jokowi, Pasutri Lansia Tempuh Puluhan Kilo Jalan Rusak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya