Ziarah Kubur Dilarang Selama PPKM Mikro di DKI Jakarta

Hanya kegiatan penguburan jenazah di TPU yang dibolehkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM mikro hingga 5 Juli 2021. Sejumlah pembatasan juga dilakukan, seperti menutup taman dan pemakaman.

Kepala Pusat Data dan Informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo menjelaskan bahwa saat ini kegiatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dibatasi.

"Untuk penguburan jenazah seperti biasa. Untuk ziarah sementara ditiadakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

1. Semua taman dan hutan kota hingga Ragunan ditutup sementara

Ziarah Kubur Dilarang Selama PPKM Mikro di DKI JakartaPintu Masuk Kebun Binatang Ragunan Jakarta (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Melansir dari akun Instagram resmi @tamanhutandki, seluruh taman kota, hutan kota hingga taman margasatwa ditutup sementara mulai 22 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum diketahui.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi merebaknya kasus COVID-19 di Jakarta. Kegiatan di TPU haya dibuka untuk prosesi pemakaman dan selama penutupan akan dilakukan pembersihan dan perawatan rutin.

Baca Juga: [UPDATE] Rekor Tertinggi! Kasus COVID-19 Naik 15.308 Hari Ini

2. Anies kembali perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli

Ziarah Kubur Dilarang Selama PPKM Mikro di DKI JakartaSeorang warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (17/5/2021) (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di DKI Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Ibukota Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tetang perpanjangan pemberlakuan pembasatan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang diteken pada 21 Juni 2021.

3. Beribadah dan belajar dari rumah saja

Ziarah Kubur Dilarang Selama PPKM Mikro di DKI JakartaIDN Times/Marisa Safitri

Ada sejumlah kebijakan pengetatan kegiatan yang dilakukan oleh Anies. Salah satunya adalah Anies kembali menutup tempat ibadah dan mengarahkan agar masyarakat melaksanakannya di rumah.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini juga meniadakan kegiatan belajar mengajar dan kembali menjadi daring atau online

Baca Juga: Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli, Catat Aturan Terbarunya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya