Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini!

dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.

"Selasa, 9 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," tulis pernyataan SIPP PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat bacakan tuntutan.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dijerat Ancaman Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 Mei

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya