Lima Mahasiswa Jadi Bandar Narkoba, Edarkan 80 Kilogram Ganja

Jakarta, IDN Times - Lima bandar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendris mengatakan, lima bandar itu memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam mengedarkan ganja di lingkungan Kampus.
"Ada yang mahasiswa aktif, ada yang sudah tidak sekolah lagi atau sudah drop out, kemudian ada yang bukan mahasiswa," kata Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/7).
1. 80 kilogram ganja diedarkan di kampus-kampus wilayah Jakarta

Para tersangka itu di antaranya, TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31). Mereka semua ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, salah satu universitas di Jakarta Timur, Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti ganja 11 kilogram dan di kawasan Bekasi, Senin (29/7) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti ganja satu kilogram.
Mereka juga telah mengedarkan 80 kilogram ganja di beberapa kampus di wilayah Jakarta.
"Di Jakarta Barat sudah diedarkan 39 kilogram, dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram, kemudian di jaringan ini 12 kilogram di salah satu universitas di Jakarta Timur, kemudian sisanya masih dalam penyidikan," terang Erick.
Untuk TW dan PHS, lanjut Erick, merupakan oknum mahasiswa yang menjadi bandar di sejumlah kampus, di kawasan Jakarta Timur.
“Sampai saat ini kami masih memburu lagi ada beberapa tersangka yang nama-namanya sudah ada, yang diduga memasok ke dalam kampus, baik dalam bentuk ganja, sabu, maupun narkotika jenis lainnya,” sambung Erick.
2. Para tersangka sudah jalankan aksi selama dua tahun

Erick mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan aksinya di lingkungan kampus selama dua tahun.
“Sebanyak 80 kilogram ini pengakuannya baru selama seminggu ini. Pada tahun sebelumnya, menurut pengakuan tersangka saat penyelidikan, sudah banyak diedarkan,” ujar Erick.
Atas kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kampus untuk melakukan razia. Razia akan dilakukan terhadap universitas negeri maupun swasta yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.
“Kampusnya enggak salah ini kan hanya oknum mahasiswa dan mantan mahasiswa yang sudah enggak lulus yang memanfaatkan kampus sebagai tempat peredaran narkoba di universitas negeri maupun universitas swasta,” jelas Erick.
3. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Atas perbuatannya, tersangka TW dan FF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan tersangka PHS, HK, dan AT, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.