Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) (IDN Times/Uji Sukma)
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih, kemudian menyudahi tanggapan Linda atas kesaksian Teddy. Ia pun bertanya soal tanggapan Linda ke Teddy, namun ia malah minta diberi kesempatan untuk mengklarifikasi.
“Baik, terdakwa masih dengan kesaksiannya?” tanya Hakim.
“Kami ingin mengklarifikasi,” kata Teddy.
“Baik, tidak klarifikasi lagi, tetap dengan keterangannya?” kata Hakim.
“Saya bantah semua, itu bohong Yang Mulia.”
“Artinya, tetap pada keterangan tadi?”
“Tetap,” jawab Teddy.
Hakim Jon kemudian kembali menanyakan Linda soal ketetapan keterangannya.
“Tetap Yang Mulia, terim kasih,” kata Linda.
Teddy kemudian kembali memohon kepada majelis hakim untuk memberinya waktu dua menit untuk memberikan keterangan. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan permintaannya.
Saat itulah, ia membantah keterangan Linda soal istri siri.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang, simpelnya adalah kok suaminya diseret dari kasus ini,” kata Teddy, menutup persidangan.