Merokok dan Dengarkan Musik Sambil Berkendara Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Polisi berharap pengemudi kendaraan bisa fokus saat berkendara

Jakarta, IDN Times - Aturan mengenai larangan mendengarkan musik dan radio serta kegiatan lainnya seperti merokok dan menggunakan ponsel, menuai protes dari banyak pihak. Beberapa komunitas perokok sampai pengamat, menilai polisi berlebihan menerapkan aturan ini. Apalagi ada ancaman denda yang nominalnya tidak sedikit hingga aturan pidana.

Lantas, bagaimana sih fakta sesungguhnya mengenai aturan ini? 

1. Pengendara motor wajib berkonsentrasi

Merokok dan Dengarkan Musik Sambil Berkendara Bisa Dipidana, Ini PenjelasannyaAntara Foto/Aprillio Akbar

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, diterapkannya aturan larangan mendengarkan musik sembari merokok maupun bermain ponsel, dibuat semata-mata untuk membuat pengendara tetap berkonsentrasi.

"Bahwa sesuai dengan Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi," kata Budiyanto melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (2/3).

2. Kurangnya konsentrasi membuat pengemudi lalai dalam berkendara

Merokok dan Dengarkan Musik Sambil Berkendara Bisa Dipidana, Ini PenjelasannyaSumber Gambar: publicbroadcasting.net

Menurut Budiyanto, jika konsentrasi pengendara berkurang, maka akan menyebabkan kelalaian yang berujung pada kecelakaan lalu lintas. Hal ini, kata dia, perlu dihindari.

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi, misalnya capek, lelah, ngantuk, gunakan ponsel, terpengaruh alkohol dan narkotika, dan lain-lain. Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi kepada masalah kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Kelalaian saat mengemudi bisa menjadi pemicu kecelakaan. Hal ini tercantum dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi ingin mencegah jumlah kecelakaan kendaraan di jalan yang semakin meningkat. Menurut Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto, ada ada sektiar 280 kecelakaan yang terjadi setiap hari. Sementara, setiap hari sekitar 70 orang nyawanya melayang akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: 6 Teknik Menyetir Mobil yang Benar Saat Hujan Deras

3. Meminta masyarakat menilai sendiri

Merokok dan Dengarkan Musik Sambil Berkendara Bisa Dipidana, Ini PenjelasannyaSumber gambar: blogspot.com

Meski demikian, Budiyanto tetap menyerahkan ke masyarakat untuk menilai sendiri pengendara yang mendengarkan musik dan merokok saat mengemudi.

"Lalu bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut dapat mengganggu konsentrasi atau tidak?"
kata dia.

Adapun aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas termaktub dalam Pasal 283 Undang- Undang No 22 Tahun 2009. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Baca juga: Ini 8 Alasan Kenapa Mengendarai Vespa itu Lebih Syahdu Ketimbang Motor Matic!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya