Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat Remisi

Padahal, Nazaruddin sudah pernah dapat remisi 1 tahun

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin mendapat kabar baik di hari raya Idul Fitri 2018. Sebab, pengajuan pemotongan masa tahanannya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husen mengonfirmasi mantan bendahara Partai Demokrat itu mendapat pemotongan masa tahanan selama dua bulan. Padahal, sebelumnya, ia sudah mendapat remisi sebanyak 1 tahun dan 15 hari.

"Ada 24 tahanan narapidana tindak pidana khusus (termasuk korupsi) yang mendapat remisi Lebaran. Sementara, yang baru turun SK-nya ada 18 orang, termasuk M. Nazaruddin yang mendapat dua bulan remisi," ujar Wajid.

Sementara, total napi Lapas Sukamiskin yang menerima remisi sebanyak 92 orang. 68 napi sisanya yang mendapat remisi melakukan tindak pidana kejahatan umum.

Lho kok, Kemenkum HAM malah mengabulkan remisi untuk napi kasus koruptor? Padahal, KPK gak merekomendasikan Kemenkum HAM memberikan remisi tersebut.

1. 68 napi Lapas Sukamiskin mendapatkan pemotongan masa penahanan

Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat RemisiANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut Wahid ada 92 napi di Lapas Sukamiskin yang berhak mendapat pemotongan masa tahanan. 92 napi itu dibagi menjadi dua kelompok yang menerima remisi yakni 68 napi tindak pidana umum dan 24 dari tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Tapi, baru ada 18 Surat Keputusan yang telah diteken. Sisanya belum.

2. Nazaruddin dapat remisi dua bulan

Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat RemisiANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Sementara, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin kembali bisa menikmati pemotongan masa tahanan. Pada Lebaran tahun ini, ia mendapat pemotongan dua bulan. Tetapi, usulan asimilasi yang sempat ramai diperbincangkan, gak didapat oleh Nazaruddin. Asimilasi adalah proses penyesuaian diri sebelum napi kembali ke masyarakat.

Menurut Wahid, Nazaruddin sudah dipastikan memperoleh remisi karena ia sudah menjadi justice collaborator bagi KPK.

"Untuk M. Nazaruddin, dia dapat remisi dua bulan. Sementara, untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," ujar Wahid.

Tapi, kata Wahid, SK untuk Nazaruddin belum turun. Ia enggan mengungkap nama-nama pejabat tinggi yang terlibat kasus korupsi dan mendapat remisi. Wahid hanya bersedia menyebut nama-nama terpidana yang gak mendapat remisi, antara lain Anas Urbaningrum dan Dada Rosada.

3. Nazaruddin dapat remisi karena jadi justice collaborator bagi KPK

Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat RemisiANTARA FOTO

Wahid menyampaikan alasan pihaknya memberikan remisi dua bulan terhadap Nazaruddin.

Menurutnya, Nazaruddin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Collabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," ujarnya.

4. Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum gak dapat remisi

Terpidana Korupsi Wisma Atlet Nazaruddin Dapat RemisiANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, untuk terpidana lainnya seperti politisi PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi Lebaran.

"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaborator nya eak ada ya kami gak bisa berikan," kata dia.

Topik:

Berita Terkini Lainnya