Jakarta, IDN Times - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
Hasyim diduga telah melanggar sumpah dan integritas anggota KPU dengan mendekati dan merayu anggota PPLN, bahkan diduga melakukan perbuatan asusila.
LKBH FHUI dan LBH APIK menekankan perlunya sanksi maksimal yang diberikan DKPP, yaitu pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU. Mereka memandang pentingnya memberikan sanksi tegas sebagai pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik yang telah dilakukan. Hal itu dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Kami meminta sanksi etik maksimal kepada DKPP berupa pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari Ketua sekaligus Anggota KPU. Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu," kata LKBH FHUI dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/4/2024).