KPU Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub Jakarta

Jakarta, IDN Times - Memasuki Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“Untuk menyemarakkan pilkada DKI Jakarta, KPU DKI mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.
1. Peserta tidak dipungut biaya

Dengan mengangkat tema “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas dan Damai”, KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya (gratis).
“Peserta yang dapat mengikuti sayembara adalah seluruh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el, yang tentunya juga harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinalitas karya maskot dan jingle," tambah Astri.
2. Mekanisme dan hadiah sayembara

Astri pun menjelaskan, peserta dapat mengirimkan hasil karya maskot melalui email maskotkpudki2024@gmail.com dan hasil karya jingle pada email jinglekpudki2024@gmail.com mulai 16 April hingga 30 April 2024.
“Hadiah utama untuk masing-masing kategori adalah Rp30 juta dan hadiah hiburan untuk lima orang masing-masing sebesar Rp2 juta," imbuhnya.
Selain itu, setiap karya yang diserahkan jugaharus disertai dengan nama maskot atau judul jingle beserta narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.
“Maskot dan jingle terpilih menjadi hak milik KPU DKI sebagai media sosialisasi. KPU DKI punya hak eksklusif untuk mengubah atau menyempurnakan karya sesuai kebutuhan,” kata Astri.
3. Periode sayembara

Adapun penjurian akan secara langsung dilakukan untuk file yang dikirim, khususnya mulai 17 April sampai 8 Mei 2024. Sementara untuk pengumuman sayembara akan disampaikan pada 10 Mei 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses pada website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id atau instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki. (WEB)