Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LP3ES: Mahar Politik Paslon ke Partai di Pilkada 2024 Tembus Rp9,4 T
Mada Sukmajati selaku penulis saat memaparkan hasil ilmiahnya dalam laporan berjudul "The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia", di Hotel Erian, Menteng, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Rochmanudin)
  • LP3ES mencatat 87,8% kandidat Pilkada 2024 membayar mahar politik rata-rata Rp6,9 miliar per orang, dengan total mencapai sekitar Rp9,4 triliun ke partai politik.
  • Pengeluaran terbesar kampanye berasal dari pembelian suara yang mencapai 41,3% dari total biaya, dengan estimasi nasional sekitar Rp12,9 triliun dan praktik ini dianggap sudah dinormalisasi.
  • Sebagian besar dana kampanye bersumber dari kekayaan pribadi (49,2%) dan sponsor bisnis (26,4%), sementara kontribusi partai dan publik sangat kecil sehingga menimbulkan risiko korupsi pasca terpilih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang mau ikut Pilkada 2024 harus bayar uang besar ke partai supaya bisa maju. Katanya totalnya sampai Rp9,4 triliun. Mereka juga kasih uang dan makanan ke orang biar dipilih. Uangnya banyak sekali, sampai miliaran. Banyak yang pakai uang sendiri atau dari orang kaya. Sekarang semua ini lagi dibahas oleh para peneliti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dalam laporan ilmiahnya mencatat, pembayaran tiket pencalonan dari kandidat di Pilkada 2024 kepada partai politik sebagai imbalan atas dukungan kandidat, hampir terjadi di semua tempat, meskipun secara eksplisit ilegal.

"Data dari riset ini menunjukkan sekitar 87,8 persen kandidat membayar mahar politik. Jumlah rata-ratanya adalah Rp6,9 miliar untuk setiap kandidat, atau sekitar 23,5 persen dari total biaya kampanye," ujar Mada Sukmajati, penulis laporan dari LP3ES berjudul The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia, Senin, 29 Juni 2026.

Jika diekstrapolasi ke seluruh 1.557 pasangan kandidat dalam Pilkada 2024, seluruh kandidat di Pilkada 2024 telah mentransfer dana sekitar Rp9,4 triliun ke partai politik, melalui mekanisme mahar politik.

1. Pembelian suara mendominasi pengeluaran kampanye

Mada Sukmajati selaku penulis saat memaparkan hasil ilmiahnya dalam laporan berjudul "The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia", di Hotel Erian, Menteng, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Rochmanudin)

Data dari riset ini juga menunjukkan pemberian uang tunai kepada pemilih merupakan item pengeluaran terbesar dari para kandidat di Pilkada 2024, yaitu 41,3 persen dari total pengeluaran kampanye. Sedangkan untuk para kandidat yang menang, jumlahnya sebesar 47,1 persen.

"Distribusi uang tunai dan makanan secara langsung mencapai 28,7 persen dari seluruh anggaran dana kampanye (rata-rata Rp8,3 miliar per kandidat). Jumlah ini meningkat menjadi 33,8 persen untuk kandidat yang menang," ujar pakar ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Pada skala nasional, kata Mada, total pengeluaran pembelian suara selama Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, atau setara dengan 7 persen dari anggaran kesehatan tahunan Indonesia.

"Riset kami di lapangan juga mengkonfirmasi bahwa praktik ini telah dinormalisasi. Banvak pemilih mengharapkan pembayaran dari beberapa kandidat. Selain itu, penegakan hukum juga sangat minim, karena minimnya alat bukti untuk penuntutan," kata dia.

2. Biaya kampanye sangat tinggi

Prof. Ward Berenschot KITLV selaku penulis saat memaparkan hasil ilmiahnya dalam laporan "The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia", di Hotel Erian, Menteng, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Rochmanudin)

Para pemenang Pilkada 2024 menghabiskan rata-rata Rp27,4 miliar atau sekitar 1,6 juta dolar AS untuk berkampanye. Jumlah ini semakin tinggi jika ditambahkan dengan alokasi pembiayaan untuk mendapatkan tiket pencalonan dari partai politik atau mahar politik.

"Jika biaya untuk mendapatkan tiket pencalonan tersebut dimasukkan, total pengeluaran meningkat menjadi Rp36,8 miliar atau sekitar 2,1 juta dolar AS," ujar penulis lainnya, Ward Berenschot, Profesor Antropologi Politik Komparatif dari Universitas Amsterdam, dalam kesempatan yang sama.

"Jumlah tersebut kira-kira 7.400 persen dari rata-rata gaji tahunan para bupati dan walikota di Indonesia, dan 468 kali pendapatan tahunan rata-rata warga negara Indonesia," sambung Ward.

Bahkan, menurut peneliti senior Institut Kerajaan Belanda untuk Studi Asia Tenggara dan Karibia (KITLV) itu, laporan dana kampanye yang resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara luas tidak mampu menangkap realitas ini.

"Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menemukan fakta bahwa pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan jarang melebihi Rp3,5 miliar. Jumlah yang tentu saja sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya riil dikeluarkan oleh para kandidat," kata dia.

Dalam laporan tersebut dijelaskan pengeluaran dana kampanye sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam memenangkan Pilkada. Data dari riset ini menunjukkan 78 persen pemenang Pilkada 2024 memiliki dana kampanye tinggi.

Selain itu, setiap tambahan pengeluaran sebesar Rp1 miliar oleh sepasang kandidat dibandingkan dengan sepasang kandidat yang lain di wilayah yang sama, berdampak pada peningkatan 0,8 persentase dalam perolehan suara.

Dalam perbandingan internasional, total pengeluaran untuk setiap pemilih di Indonesia yang sebesar 10,53 dolar AS dari para kandidat yang menang, ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain seperti Liberia (7,18 dolar AS), Pakistan (0,80 dolar AS), India (0,60 dolar AS) dan Kenya (0,74 dolar AS).

3. Dana kandidat berasal dari kekayaan pribadi dan donatur bisnis

Anggota Komisi XIII DPR RI (2009-2029) Rieke Diah Pitaloka selaku penanggap laporan "The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia", di Hotel Erian, Menteng, Jakarta, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Rochmanudin)

Data dari riset ini juga menunjukkan penerimaan setiap kandidat di Pilkada 2024 sebesar Rp13,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya (49,2 persen) berasal dari kantong pribadi atau keluarga kandidat. Selain itu, sebanyak 26,4 persen lainnya berasal dari sponsor bisnis.

"Partai politik hanya menyumbang 5,4 persen dan warga negara hanya berkontribusi sebesar 2,2 persen. Struktur penerimaan dana kampanye seperti ini memiliki konsekuensi serius bagi tata kelola pemerintahan," kata Mada.

Laporan ilmiah tersebut juga menyebut, kandidat yang membiayai sendiri kampanyenya akan berada di bawah tekanan besar, untuk menutup pengeluaran melalui korupsi setelah menjabat. Sementara, donor bisnis mengharapkan akses ke kontrak, izin, dan kemudahan regulasi sebagai imbalannya.

Subsidi partai politik dari negara di tingkat nasional sebesar Rp1.000 per suara (sekitar 0,06 dolar AS) dan total Rp126 miliar per tahun, sama sekali tidak memadai. Jumlah tersebut hanya mencakup sekitar 1,5 persen dari kebutuhan pendanaan partai politik di Indonesia yang sebenarnya, dibandingkan dengan sekitar 35 persen di Jerman dan 50 persen di Prancis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article