Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H dan saksi berinisial N dalam kasus dugaan penganiayaan oleh majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan. Permohonan diajukan langsung ke kantor LPSK pada 16 Mei 2026.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pekerja rumah tangga termasuk kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias, dikutip Kamis (21/5/2026).
