Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

LPSK Sosialisasi Hak Restitusi Korban Daycare di Yogyakarta

LPSK Sosialisasi Hak Restitusi Korban Daycare di Yogyakarta
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya Sih
Gini Kak
  • LPSK bersama UPTD PPA Yogyakarta sosialisasikan mekanisme restitusi agar keluarga korban Daycare Little Aresha paham hak pelindungan dan pemulihan selama proses hukum berjalan.
  • Hingga kini, 182 korban melapor ke UPTD PPA dan 14 di antaranya ajukan permohonan pelindungan ke LPSK, mencakup restitusi atas dampak fisik maupun psikologis.
  • Hasil pendalaman awal ungkap indikasi trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, serta laporan harian daycare yang tak sesuai kondisi sebenarnya dengan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas mekanisme pengajuan restitusi dan langkah pendampingan bagi korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Hal ini dilakukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pertemuan penting guna memastikan keluarga korban paham hak-haknya, termasuk restitusi dan pelindungan selama proses hukum berlangsung.

“LPSK bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi, agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” kata Sri Suparyati, dikutip Selasa (12/5/2026).

1. LPSK terima permohonan pelindungan 14 korban

LPSK Sosialisasi Hak Restitusi Korban Daycare di Yogyakarta
Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)

Hingga saat ini, ada 182 korban telah melakukan pengaduan pada UPTD PPA Kota Yogyakarta terkait kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Sementara, LPSK telah terima permohonan pelindungan dari 14 korban yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu saksi. Permohonan yang diajukan mencakup pelindungan dan pengajuan restitusi atas dampak yang dialami para korban.

2. Ada indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang

LPSK Sosialisasi Hak Restitusi Korban Daycare di Yogyakarta
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sri Suparyati menjelaskan, LPSK akan menelaah seluruh permohonan yang diajukan para korban, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Menurut Sri Suparyati, proses penghitungan restitusi tak hanya mempertimbangkan kerugian materiil, tetapi juga dampak fisik, psikologis. Termasuk kebutuhan pemulihan jangka panjang korban yang akan dinilai melalui asesmen dan keterangan para ahli.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” katanya.

3. Orang tua terima laporan tak sesuai kondisi sebenarnya

LPSK Sosialisasi Hak Restitusi Korban Daycare di Yogyakarta
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dari hasil penelaahan awal LPSK, sejumlah orang tua korban mengaku selama ini menerima laporan harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di daycare.

Dalam pendalaman yang dilakukan terhadap saksi pelapor, ditemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi, termasuk anak-anak yang disebut kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis, hingga mendapatkan perlakuan yang tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut.

LPSK juga menerima informasi adanya dugaan pengabaian terhadap kebutuhan dasar anak. Dalam keterangan yang dihimpun, makanan dan ASI yang dibawa orang tua disebut diberikan secara acak kepada anak-anak lain. Selain itu, sejumlah korban diduga mengalami dampak kesehatan dan gangguan tumbuh kembang, yang kini masih memerlukan asesmen lanjutan oleh tenaga medis dan psikolog.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More