Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi dan Pelaporan Balik di Kasus PRT Jaksel

LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi dan Pelaporan Balik di Kasus PRT Jaksel
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Gini Kak
  • LPSK menyoroti dugaan intimidasi dan pelaporan balik terhadap korban serta saksi kasus penganiayaan PRT oleh eks istri Andre Taulany, dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelapor beritikad baik.
  • Korban H diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal selama bekerja, bahkan disebut kembali mendapat kekerasan saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian berlangsung.
  • Hasil asesmen LPSK menunjukkan korban dan saksi mengalami trauma serius, sehingga lembaga tersebut fokus pada pemulihan psikologis serta koordinasi dengan Polres Jaksel untuk menjamin hak-hak mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan intimidasi dan pelaporan balik terhadap korban serta saksi, dalam kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) oleh eks istri Andre Taulany yakni Rien Wartia (RWT) alias Erin.

Kasus ini bermula saat PRT berinisial H dan saksi berinisial N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 16 Mei 2026. Sosok N diketahui merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan lembaganya memberikan perhatian khusus terhadap dugaan intimidasi yang dialami para pemohon, usai kasus dilaporkan ke kepolisian.

“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” katanya, dikutip Kamis (21/5/2026).

1. Memohon rehabilitasi psikologis hingga restitusi

LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi dan Pelaporan Balik di Kasus PRT Jaksel
Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)

Selain meminta perlindungan hukum, para pemohon juga mengajukan permintaan rehabilitasi psikologis dan restitusi. LPSK menilai tekanan terhadap korban dan saksi berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

LPSK menerima informasi adanya dugaan pelaporan balik terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi terhadap korban maupun saksi. Menurut LPSK, kondisi tersebut dapat memicu tekanan psikologis dan membuat korban takut memberikan keterangan secara bebas.

2. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan verbal

LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi dan Pelaporan Balik di Kasus PRT Jaksel
Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kasus bermula ketika korban H bekerja sebagai PRT sejak akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal dan fisik selama bekerja di rumah terlapor. Salah satu dugaan kekerasan terjadi pada 28 April 2026, saat korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, hingga dicakar.

Korban kemudian meminta dijemput pihak yayasan penyalur. Namun, menurut informasi yang diterima LPSK, korban kembali mengalami tindakan kekerasan saat proses penjemputan bersama aparat kepolisian berlangsung.

3. Hasil asesmen tunjukkan korban maupun saksi mengalami trauma

LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi dan Pelaporan Balik di Kasus PRT Jaksel
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Setelah keluar dari rumah terlapor, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. LPSK kemudian melakukan asesmen psikologis terhadap korban dan saksi pada 17 Mei 2026.

“Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis,” kata Susilaningtias.

4. LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan

LPSK Ungkap Dugaan Intimidasi dan Pelaporan Balik di Kasus PRT Jaksel
Ilustrasi-Taman di LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Susilaningtias menegaskan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam perlindungan korban kekerasan. Saat ini, kata Susilaningtias, LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, untuk memastikan hak-hak korban dan saksi terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

“Korban kekerasan sering kali menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum, hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan korban,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More