Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim pelindungan darurat untuk empat anak korban kasus dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). LPSK juga mulai menghitung restitusi dan memastikan proses rehabilitasi korban berjalan tanpa tekanan dari publik maupun media.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan anak korban merupakan kelompok yang mendapat pelindungan khusus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Karena itu, seluruh proses hukum harus mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.
"Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentenan, yakni posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban," ujar Nurherwati, dikutip Kamis (16/7/2026).
