KPK Turut Panggil Staf Ahli Bobby Rizaldi Anggota V BPK

- KPK memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan empat saksi lain terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim, Sumatra Selatan.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan beberapa pejabat serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
- Kasus bermula dari upaya mengakali temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 melalui perantara untuk mengubah hasil pemeriksaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus dugaan korupsi audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. KPK juga memanggil empat saksi lainnya.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Tining Rahayu. Dia merupakan Tenaga Ahli Bobby Rizaldi.
Selain itu, tiga saksi lain yang dipanggil KPK ialah Widhi Widayat selaku Ditjen PKN V BPK, Adhony selaku ASN BPK, dan Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim Sumsel," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
1. Kelima saksi masih diperiksa

Kelima saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hingga artikel ini dimuat, mereka masih menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
2. Bupati Muara Enim dan pejabat BPK Sumsel tersangka

KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Suap untuk akali temuan BPK

Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

















