69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemungutan suara untuk Pilkada 2018 belum benar-benar usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Sebanyak 69 TPS harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seperti dilansir Antara (30/6).
TPS terbanyak yang harus lakukan PSU adalah Sulawesi Tenggara dan NTT.
1. Penyebab harus PSU
Wahyu mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemungutan suara harus diulang.
"Adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah daftar pemilih tetap di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih dan surat suara telah dicoblos sebelum hari pemungutan," terang Wahyu.
2. Kotak suara dibuka sebelum hari pelaksanaan
Editor’s picks
Panitia pun menjumpai kasus kotak suara yang telah dibuka pada 26 Juni 2018.
"Kerusuhan terjadi setelah pemungutan suara di TPS sehingga penyelenggara dan saksi memutuskan melakukan penghitungan di luar TPS dan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan," ujar Wahyu.
3. Nama daerah yang harus lakukan PSU
Sepuluh provinsi yang harus lakukan pemungutan suara ulang antara lain Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS), Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS) .
TPS terbanyak yang harus lakukan PSU adalah Sulawesi Tenggara dan NTT.
Baca juga: Klaim Ada Kecurangan Pilkada, Risma Lapor Megawati