Merasa Diabaikan Polres Tangsel, Rumini Laporkan Kasus Pungli ke Polda

Uang pungli dikembalikan, kenapa pelaku tak diadili?

Tangerang Selatan, IDN Times - Guru honorer yang dipecat lantaran mengungkap pungutan liar (pungli) akan melaporkan kembali kasus ini ke Polda Metro Jaya. Upaya pelaporan kembali itu menyusul kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, hingga kini belum ada peningkatan status.

Melalui kuasa hukumnya, Rumini mengatakan, kasus tersebut kini memunculkan bukti baru yaitu pengembalian uang ratusan juta oleh kepala sekolah ke wali murid. Uang yang dikembalikan itu merupakan hasil pungli.

Baca Juga: Kasus Rumini, Pungli Rp363 Juta Dikembalikan Kepsek ke Wali Murid 

1. Kuasa hukum Rumini akan bawa kasus pungli ke Polda

Merasa Diabaikan Polres Tangsel, Rumini Laporkan Kasus Pungli ke PoldaIDN Times/Muhamad Iqbal

Kuasa hukum Rumini, Jupry Nugroho menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan laporan. Kemungkinan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya paling lambat tiga hari ke depan.

"Jika memang Polres Tangsel tetap tidak bergeming atas laporan yang sudah di sampaikan oleh Rumini, kita akan melanjutkan ke Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa Polres Tangsel tidak pro dalam pemberantasan korupsi," kata Jupry kepada IDN Times, Jumat (20/12).

2. Polres Tangsel: masih dalam proses

Merasa Diabaikan Polres Tangsel, Rumini Laporkan Kasus Pungli ke PoldaIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Polres Tangsel saat dikonfirmasi kelanjutan kasus ini menyatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

"Masih dalam proses, (masih) pendalaman keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono, Jumat (20/12).

3. Kasus Rumini, kepala sekolah kembalikan uang pungli 363 juta ke wali murid

Merasa Diabaikan Polres Tangsel, Rumini Laporkan Kasus Pungli ke PoldaIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi mengatakan, uang pungli yang diungkap oleh guru honorer bernama Rumini yang kemudian dipecat lantaran membongkar kasus tersebut, sudah dikembalikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 2, Pondok Aren, Tangsel.

Kasus yang sebelumnya viral di publik Tangerang ini kembali mencuat, lantaran setelah terbukti melakukan pungli, tidak ada sanksi atau tindak pidana yang dikenakan kepada pelaku.

Kepada IDN Times, Uus mengungkapkan, duit korupsi yang diambil pihak sekolah senilai Rp363.314.000 sudah dikembalikan ke wali murid SDN Pondok Pucung 2 melalui komite sekolah tersebut.

"Terkait pengembalian dana yang telah dikumpulkan, sudah dikembalikan sejumlah uang sesuai hasil audit ke rekening bersama komite dan sekolah, untuk selanjutnya dapat di konfirmasi ke komite sekolah, terkait pengembalian ataupun kesepakatan orang tua murid mengenai penggunaan dana tersebut," kata Uus kepada IDN Times, Kamis (19/12).

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi Halal

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya