MA: 3 Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Jakarta, IDN Times - Tim Pemeriksa yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga Hakim Kasasi kasus Terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan, kesimpulan didapat setelah Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan maraton pada 4-12 November 2024.
Dari tiga Hakim Agung yang mengadili Kasasi Ronald Tannur, hanya Hakim Agung Soesilo lah yang sempat bertemu Tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar. Namun, bedasarkan pemeriksaan, Soesilo tak memberikan tanggapan saat pertemuan berlangsung.
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.
Yanto menjelaskan, Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar saat itu sama-sama hadir sebagai tamu undangan. Keduanya tidak sengaja bertemu di lift.
"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST. tidak dikenal oleh YR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," ujar Yanto.
Yanto mengatakan, putusan kasasi pun berjalan normal. Pada Selasa, 22 Oktober 2024 Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum.
"Menyatakan terbukti dalam alternatif pasal 351, ayat 3 dengan pidana lima tahun sebagaimana dipublikasikan pada Partal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ujarnya.