Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa Lisa Rahmat dan Stafnya Terkait Vonis Bebas Tannur

Gregorius Ronald Tannur saat dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap vonis bebas kliennya, Ronald Tannur, pada Senin (11/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, pihaknya juga memeriksa salah satu staf Lisa Rahmat.

“SC selaku staf tersangka LR dan LR selaku pengacara terpidana Ronald Tannur,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya.

1. Lisa Rahmat diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Adapun Lisa Rahmat diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar sedangkan SC diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

2. Kejagung sudah memeriksa Ronald Tannur, adik dan ayahnya

Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) (Dok Puspenkum Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa adik Ronald Tannur, Christopher Raymond Tannur dan ayahnya, Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ronald Tannur juga diperiksa di Rumah Tahanan Madaeng, Surabaya pada Selasa, November 2024.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

3. Kejagung tetapkan Zarof, Lisa dan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan Zarof, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us