Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi dua terdakwa polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan kasasi ini dipimpin hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dikutip dari situs MA pada Jumat (25/8/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," kata hakim agung lagi.
Sedangkan, untuk terdakwa Bambang Sidik Achmadi mendapatkan vonis lebih ringan yakni dua tahun bui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar hakim.
Dengan adanya vonis di MA itu, maka vonis yang pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2023 batal.