Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mabes: TNI Boleh Tangkap Begal, Pelaku Tetap Diserahkan ke Polisi
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
  • Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan TNI boleh menangkap begal jika tertangkap tangan, namun proses hukum sepenuhnya tetap menjadi kewenangan kepolisian.
  • TNI mengajak masyarakat menjaga keamanan bersama dan menilai keterlibatan prajurit dalam patroli antikejahatan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan pelanggaran kewenangan.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan batalion tempur Kodam Jaya dalam penanganan begal berlebihan serta berpotensi melanggar prinsip reformasi sektor keamanan pascareformasi 1998.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mabes TNI menyatakan prajurit diperbolehkan menangkap pelaku begal di lapangan, namun proses hukum sepenuhnya tetap menjadi kewenangan kepolisian.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Brigjen TNI Muhammad Nas, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, serta mendapat tanggapan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, sementara kritik dari koalisi masyarakat sipil disampaikan melalui keterangan tertulis.
  • When?
    Pernyataan Brigjen Nas disampaikan pada Selasa, 9 Juni 2026, sedangkan tanggapan koalisi dirilis pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini dijelaskan sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan jalanan dan memperkuat kerja sama antara TNI dan warga dalam sistem keamanan lingkungan.
  • How?
    TNI dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku begal yang tertangkap tangan di lapangan, kemudian menyerahkan mereka kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang jahat di jalan yang suka merampas motor, namanya begal. Tentara boleh bantu tangkap kalau lihat begal, tapi nanti tetap diserahkan ke polisi. Pak tentara bilang mereka cuma mau bantu biar orang tidak takut di jalan. Ada juga orang yang tidak setuju tentara ikut, tapi sekarang tentara dan polisi tetap kerja bareng jaga keamanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Brigjen TNI Muhammad Nas menunjukkan upaya TNI untuk memperkuat rasa aman masyarakat tanpa melampaui batas hukum. Dengan menegaskan bahwa prajurit hanya bertugas menangkap dan menyerahkan pelaku kepada kepolisian, TNI menampilkan komitmen terhadap kolaborasi yang tertib antara aparat pertahanan dan keamanan demi lingkungan yang lebih terlindungi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan, penindakan terhadap tindak kejahatan di jalan tak semata-mata menjadi tugas kepolisian. Tentara dan masyarakat juga bisa ikut serta memberantas begal. Sebab, keberadaan begal merugikan masyarakat.

"Kalau di depan mata Anda ada begal, apa yang akan dilakukan? Didiamkan saja atau ditabok pakai batu atau kayu atau gimana? Respons TNI ya sama. Kami akan melakukan penangkapan," ujar Nas ketika berbincang dengan media di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (9/6/2026).

Oleh sebab itu, jenderal bintang satu tersebut berharap TNI bahu membahu dengan masyarakat meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Sebab, keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.

Pernyataan itu juga untuk merespons kritik luas soal keterlibatan militer dalam perburuan melawan begal. Pasalnya, tindak kejahatan di jalan merupakan teritori kepolisian. Namun, belakangan Kodam Jaya ikut menurunkan batalion satuan tempur untuk ikut berpatroli bersama dengan personel Polda Metro Jaya.

1. Prajurit TNI tak ikut terlibat proses hukum terhadap begal

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas ketika memberikan keterangan kepada media di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketika ditanyakan sejauh mana peran TNI terlibat dalam perburuan begal, Nas menyebut anggotanya hanya sampai di tahap penangkapan. Mereka tak terlibat proses hukum.

"Ada begal di sana, kita perlu datang. Tangkap, amankan dan serahkan ke kepolisian. Jadi, TNI menangkap dan proses hukum tetap ada di kepolisian. Jadi, TNI tidak akan ikut masuk ke ranah hukum," kata dia.

2. TNI sentil balik pihak yang protes militer ikut terlibat penangkapan begal

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka begal di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026). Keduanya adalah JF dan AS. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, Nas juga menyentil balik pihak yang mengkritisi militer ikut terlibat dalam perburuan begal. Keberadaan militer dalam perburuan begal dipandang positif agar tak ada lagi warga yang menjadi korban tindak kejahatan di jalan.

"Apa mungkin mereka yang protes ini, tidak pernah jadi korban (begal) ya? Karena saya pernah mendengarkan kalimat langsung, ada begal tetapi malah dibiarkan oleh TNI," kata dia.

Nas menilai, masyarakat membutuhkan keamanan dan ketenangan sehingga tidak perlu dihantui kekhawatiran bisa jadi korban begal. Di forum itu, Nas turut merespons kritik mengenai semakin meluasnya keterlibatan militer di area sipil.

Dalam pandangannya, meluasnya keterlibatan TNI tidak terlepas dari sistem pertahanan yang diterapkan di Indonesia yakni pertahanan keamanan rakyat semesta.

"Artinya, seluruh yang ada di Indonesia merupakan komponen pertahanan. Yang dibagi dalam komponen utama, cadangan dan komponen pendukung," kata dia.

3. Pelibatan TNI dalam memberantas begal kebijakan berlebihan

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan batalion tempur dari Kodam Jaya dalam patroli penanganan begal merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. TNI tak seharusnya dilibatkan dalam penanganan tindak kriminal sipil.

"Itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan di dalam ruang sipil," ujar koalisi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Pelibatan TNI dalam penanganan tindak kriminal sipil kerap dibenarkan lewat Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal, menurut koalisi, seharusnya pelibatan TNI dalam operasi penanganan begal turut membutuhkan persetujuan parlemen.

"Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan tindak kriminalitas," kata mereka.

Padahal, reformasi sektor keamanan setelah 1998 dibangun untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil, dan TNI dibiarkan fokus pada fungsi pertahanan negara.

Editorial Team

Related Article