Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Panglima Izinkan Prajurit TNI Bantu Polisi Buru Begal

Panglima Izinkan Prajurit TNI Bantu Polisi Buru Begal
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika menyalami Brigjen TNI Muhammad Nas yang dilantik sebagai Kapuspen baru. (Dokumentasi Puspen Mabes TN)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Panglima TNI memberi izin prajurit membantu polisi memberantas begal tanpa instruksi khusus, menegaskan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.
  • Kementerian Pertahanan menyebut keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan begal termasuk OMSP, dengan fokus pada patroli bersama dan pendekatan humanis untuk menjaga keamanan masyarakat.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pelibatan TNI karena dinilai melanggar prinsip reformasi sektor keamanan dan berpotensi menimbulkan tindakan represif di ruang sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto agar prajurit 'turun gunung' membantu pemberantasan begal. Meski begitu, Agus memberikan 'lampu hijau' prajurit TNI untuk membantu kepolisian memberantas tindak kejahatan sipil.

"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Nas ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian.

"Maka, TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.

Namun, hal itu bermakna TNI tak menerapkan instruksi tembak begal di tempat seperti yang diberlakukan di kepolisian.

1. Belum ada kebijakan pembentukan satgas khusus penanganan begal di Kodam atau Kodim

Panglima Izinkan Prajurit TNI Bantu Polisi Buru Begal
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Ketika ditanyakan apakah dibentuk satuan khusus untuk menangani perburuan begal, Nas menepisnya. Menurut dia, TNI dan kepolisian terus berkoordinasi dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan dalam koridor hukum.

Sementara, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh. Noor Iskak mengatakan, satuan batalion tempur ikut berpatroli bersama-sama dengan personel kepolisian berburu begal.

"Kami sudah melakukan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil dan Kodim, kami juga melibatkan satuan batalion tempur," ujar Iskak di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.

Noor menambahkan kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan tentara. Harapannya kedua institusi itu bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat," katanya.

2. Kemhan sebut keterlibatan TNI dalam memberantas begal tetap kedepankan sikap humanis

Panglima Izinkan Prajurit TNI Bantu Polisi Buru Begal
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait saat berkunjung ke Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal sudah disampaikan lebih dulu oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 19 Mei 2026. Purnawirawan jenderal bintang empat itu mengklaim di hadapan anggota Komisi I DPR, keberadaan batalion teritori bisa turunkan tingkat kriminal dan pelaku begal.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan keterlibatan TNI dalam penindakan begal masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Senada dengan Mabes TNI, Rico menyebut penindakan pelaku tindak kriminal tetap menjadi kewenangan personel kepolisian.

“Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan," ujar Rico ketika dikonfirmasi pada hari ini.

Ia menambahkan keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya lebih diarahkan pada dukungan kewilayahan, patroli bersama, dan penguatan efek pencegahan agar masyarakat merasa aman.

3. Koalisi sipil kritik keterlibatan TNI karena khawatir terjadi peningkatan represif

Panglima Izinkan Prajurit TNI Bantu Polisi Buru Begal
Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)

Sementara, sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan turut menyoroti pelibatan prajurit TNI mengatasi begal di Jakarta.

Menurut koalisi, pelibatan batalion tempur dari Kodam Jaya dalam patroli penanganan begal merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. TNI tak seharusnya dilibatkan dalam penanganan tindak kriminal sipil.

"Itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan di dalam ruang sipil," ujar koalisi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 25 Mei 2026.

Pelibatan TNI dalam penanganan tindak kriminal sipil kerap dibenarkan lewat Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal, menurut koalisi, seharusnya pelibatan TNI dalam operasi penanganan begal turut membutuhkan persetujuan parlemen.

"Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan tindak kriminalitas," kata mereka.

Padahal, reformasi sektor keamanan setelah 1998 dibangun untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil, dan TNI dibiarkan fokus pada fungsi pertahanan negara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More