Jakarta, IDN Times - Mabes Polri rupanya tak mewajibkan Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri mundur dari posisinya sebagai anggota kepolisian kendati sudah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, syarat yang harus dipatuhi oleh para capim bila terpilih yakni ia bersedia mundur dari jabatannya semula. Tujuannya, agar bisa menjaga independensi ketika bertugas sebagai nahkoda komisi antirasuah.
Namun, menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan status Firli tetap bisa menjadi anggota kepolisian meski mendapat peran baru sebagai Ketua KPK.
"Mundur itu kalau secara personal dibolehkan. Tetapi, kalau mengacu ke aturan, itu tidak diharuskan (mundur)," ujar Dedi di gedung Humas Polri pada Jumat (13/9).
Ketika dikonfirmasi kembali oleh IDN Times pada Sabtu siang (14/9), Dedi mengatakan tak mundurnya Firli sesuai aturan yang berlaku di kepolisian yakni Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya adalah Perkap nomor 1 tahun 2013.
"Di situ disebutkan bahwa penugasan khusus (dari Mabes Polri) tidak perlu mundur," kata Dedi melalui pesan pendek pada siang ini.
IDN Times mengecek langsung isi aturan yang terdiri dari 31 pasal dan diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 13 Februari 2017 lalu itu. Ternyata di dalamnya tidak ada yang secara eksplisit menyebut apabila seorang personel Polri mendapatkan penugasan di luar struktur organisasi maka tak perlu mundur.
Yang ada hanya pasal yang menjelaskan kapan seorang personel Polri dapat mengakhiri masa tugasnya di organisasi di luar Polri. Di pasal 26 tertulis, salah satu alasan personel Polri selesai bertugas di organisasi di luar Polri karena telah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
Aturan yang lebih jelas justru tertera di UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, apa komentar pengamat mengenai Firli yang notabene petinggi di Polri tetapi malah memimpin KPK?
