Praz Teguh Akui Dapat Diskon Umrah Hanania untuk Berangkatkan 24 Orang

- Praz Teguh diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group dan mengaku mendapat diskon untuk memberangkatkan 24 orang pada awal 2026.
- Ia juga mengakui menerima uang saku dari pihak Hanania namun telah mengembalikannya kepada penyidik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
- Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, resmi ditetapkan tersangka atas penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian miliaran rupiah.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro memeriksa Komika Praz Teguh sebagai saksi dalam kasus penggelapan uang calon jemaah umroh oleh Hanania Group. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Praz mengaku pernah bekerja sama dengan Hanania pada awal 2026, dengan imbalan diskon untuk memberangkatkan 24 orang.
"Kita bekerja sama dan kita membayar Rp819 juta dan itu kita dapat diskon. Jadi dapet diskon empat orang. Jujur aja kita dapat diskon empat orang karena memberangkatkan 24 orang ya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta.
1. Praz akui terima uang saku dari Hanania

Namun demikian, Praz mengaku menerima aliran uang dari Hanania berupa uang saku. Namun, untuk jumlahnya ia enggan menyebut dan telah diserahkan ke penyidik.
"Tidak, tidak ada menerima aliran dana apa pun kecuali uang saku. Uang saku saya kembalikan hari ini kepada pihak berwajib," ujar dia.
2. Terdapat ratusan korban

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Grup, Ahmad Syah Farhan Rachman terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.
Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu, 30 Mei 2026.
3. Bos Hanania jadi tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.
Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.

















