Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Rp1,8 Miliar

Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Rp1,8 Miliar
Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera (Dok. Polda Riau)
Intinya Sih
  • Polda Riau mengungkap kasus TPPU senilai Rp1,8 miliar terkait perdagangan gading gajah Sumatera, hasil pengembangan dari perkara perburuan yang menewaskan seekor gajah di Pelalawan.
  • Penyidik menetapkan 17 tersangka dan menelusuri aliran dana melalui 34 transaksi keuangan, dengan dua pelaku utama diduga menyamarkan hasil kejahatan lewat pembelian aset sejak 2014.
  • Sejumlah aset disita, termasuk uang tunai Rp650 juta dan kendaraan, sebagai langkah pemulihan serta upaya memutus sumber pendanaan jaringan kejahatan satwa liar dilindungi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah sumatra dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatra yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

“Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena berhasil membongkar jaringan perburuan gajah sumatra yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).

1. 17 orang ditetapkan tersangka

E4000A5A-3CFA-47DA-8CB4-82034C11150E.jpeg
Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera (Dok. Polda Riau)

Dalam perkara pokoknya, penyidik menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh aliran dana yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.

"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Ade.

2. Terdapat aliran uang Rp1,8 miliar

8D5DA88F-DDE1-4799-87D6-E16EBA455A30.jpeg
Polda Riau mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera (Dok. Polda Riau)

Menurut Ade, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014.

Temuan itu menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memiliki motif ekonomi sangat kuat.

"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

3. Penyidik sita beberapa aset tersangka

7905AF3C-B6F8-40BC-BE58-4FA3CCB408CC.jpeg
Seekor bayi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina lahir dari induk bernama Ria di kamp Elephants Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo, Riau pada Rabu (10/6/2026). (Dok. Polda Riau)

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.

Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang saat ini masih terus didalami penyidik.

“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII," ungkapnya.

Kombes Ade menambahkan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar menjadi bentuk komitmen Polda Riau memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama terjadinya kejahatan tersebut.

“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More