Jakarta, IDN Times - Enam mahasiswa Universitas Brawijaya meminta kepada hakim konstitusi untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka kemudian meminta agar UU TNI lama nomor 30 tahun 2004 berlaku kembali.
Hal itu disampaikan oleh enam mahasiswa Brawijaya, Malang dalam sidang perdana uji formil UU TNI yang disahkan pada Maret 2025 lalu. Namun, di dalam dokumen gugatan setebal 53 halaman tersebut, enam mahasiswa Brawijaya tidak hanya mengajukan gugatan formil tetapi juga materiil atau isi UU nomor 3 tahun 2025.
"Dalam permohonan provosi menyatakan menunda keberlakuan UU nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai ditetapkannya putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan ini," ujar pemohon I, Endrianto Bayu Setiawan ketika mengikuti sidang secara virtual pada Jumat (9/5/2025).
Sedangkan, di dalam gugatan uji formil, keenam mahasiswa Universitas Brawijaya itu meminta kepada hakim konstitusi menyatakan pembentukan UU nomor 3 tahun 2025 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga, menyatakan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang normanya telah diubah lewat UU nomor 3 tahun 2025, dinyatakan berlaku kembali," katanya.