Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

14 Gugatan soal UU TNI Masuk MK, Hakim Saldi: Pertama Dalam Sejarah

Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Intinya sih...
  • 14 gugatan terhadap UU TNI disidangkan serentak di 3 sidang panel MK
  • Hakim konstitusi Saldi Isra mengingatkan para pemohon, terutama mahasiswa, untuk menyatukan isi gugatan demi efisiensi waktu
  • Saldi memberikan opsi kepada pemohon untuk tetap memasukan gugatan, menarik kembali gugatan, atau memperbaiki gugatan dalam waktu 14 hari

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 14 gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) disidangkan perdana serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (9/5/2025). Lantaran banyak pihak yang menggugat, maka MK sampai harus membaginya ke dalam tiga sidang panel berbeda dan digelar secara simultan.

Dalam sidang perdana, para pemohon diminta tidak perlu membacakan semua isi gugatan lantaran keterbatasan waktu. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, ini merupakan sejarah baru di MK. 

"Jadi ini baru pertama kalinya ya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, isu yang sama disidangkan serentak dalam tiga sidang panel yang berbeda. Ini baru nih dalam sejarah MK, karena banyak sekali permohonannya. Jadi, antusiasme untuk mengajukan permohonan memang tinggi," ujar Saldi ketika memimpin sidang panel tiga di MK, Jakarta Pusat.

Ia pun menyarankan agar para pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa supaya menyatukan saja isi gugatannya. Apalagi mayoritas isi gugatan berupa uji formil Undang-Undang TNI. 

"Supaya kelihatan mahasiswa Indonesia ini kompak, satu permohonan. Jangan-jangan di panel lain, ada juga yang mahasiswa," kata mantan akademisi di Universitas Andalas, Padang itu. 

Saldi menyarankan agar mahasiswa sebaiknya menyatukan saja isi gugatan mereka supaya bisa melengkapi yang kurang dari gugatannya. Mulai dari dalil, argumentasi, hingga bukti-bukti. 

"Karena ini kan bukan soal universitas yang diwakilinya yang penting, tetapi soal substansi yang diperjuangkan itu. Kalau Anda bisa menggabungkan, maka mahasiswa Indonesia kelihatan kompak," imbuhnya. 

1. Gugatan bisa gugur bila dinyatakan tak memenuhi syarat formil oleh hakim

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, di dalam panel yang ia pimpin, tiga dari empat pemohon merupakan mahasiswa. Mereka berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran dan Universitas Brawijaya. Saldi menyarankan untuk penggabungan gugatan demi efisiensi waktu. Sebab, usai sidang panel akan dilakukan rapat pleno di MK. 

"Jadi, ego mahasiswa di masing-masing universitas bisa dikelola dengan positif untuk soal-soal seperti ini," kata Saldi. 

Meski begitu, Saldi mengingatkan dari banyaknya uji formil terhadap suatu undang-undang, baru ada satu gugatan yang dikabulkan yakni uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, hakim konstitusi menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dua tahun usai putusan tersebut diketok. 

Di sisi lain, Saldi juga memaparkan ada konsekuensi seandainya gugatan dikabulkan atas nama pihak mahasiswa. Seandainya hakim konstitusi menyatakan gugatan itu tak memenuhi syarat formil usai melewati tahap revisi, maka gugatan tersebut dapat digugurkan oleh hakim. 

"Maka, Anda harus siap semua dengan itu. Kalau ada dalil dibuktikan, kami harus bisa diyakinkan soal legal standing dan ada keterkaitannya dengan para pemohon," tutur dia. 

2. Hakim konstitusi minta pemohon melengkapi bukti-bukti

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sidang hari ini mengagendakan pendahuluan dari hakim konstitusi. Setelah para pemohon membacakan pokok permohonan dan isi tuntutan, maka hakim konstitusi akan memberikan nasihat hukum. Salah satunya, Saldi Isra meminta agar para pemohon melengkapi bukti-bukti bahwa Undang-Undang TNI cacat formil dari proses penyusunan hingga disahkan. 

"Kalau Anda mengatakan naskah UU TNI hingga hari ini tidak ada, maka harus dibuktikan semua. Anda misalnya mengunjungi website dan tidak ada materinya. Jadi, Anda tidak bisa hanya menyebutkan saja (di dalam gugatan). Karena kami akan counter bukti-bukti itu dengan pembentuk undang-undang," kata Saldi. 

Ia pun memberikan rujukan kepada para pemohon untuk membaca putusan nomor MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam gugatan tersebut, para pemohon, kata Saldi berhasil membuktikan adanya perubahan norma dari momen penyusunan hingga UU Cipta Kerja disahkan. 

Saldi juga menyarankan agar para pemohon melampirkan bukti UU TNI cacat formil di setiap tahapan pembentukannya. Ia memberikan contoh ketika pemohon mendalilkan UU TNI disusun berdasarkan naskah akademik 2024 dan bukan disusun yang baru, maka poin tersebut harus dibuktikan. 

"Misalnya ini, dokumen naskah akademik yang dijadikan penyusunan UU nomor 3 tahun 2025. Hal lainnya, Anda mendalilkan tidak ada carry over (UU TNI dari parlemen periode sebelumnya) ya harus Anda buktikan itu," imbuhnya. 

3. Hakim berikan waktu perbaikan hingga 22 Mei 2025

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saldi kemudian memberikan tiga opsi bagi keempat pemohon di panel yang ia pimpin. Pertama, para pemohon tetap memasukan gugatan tanpa ada perbaikan sama sekali. 

Kedua, para pemohon menarik kembali gugatan karena menilai legal standing tidak kuat. Gugatan juga bisa ditarik untuk kemudian digabungkan dengan para pemohon lainnya.

Opsi ketiga, pemohon memperbaiki gugatan lalu akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi memberikan waktu perbaikan kepada pemohon selama dua pekan. 

"Kalau mau gugatan lanjut terus tapi sambil memperbaiki, diberi waktu 14 hari dihitung dari sekarang. Itu cukup lah 14 hari," ujar Saldi. 

Perbaikan gugatan baik berupa hard copy atau soft copy diterima oleh MK pada 22 Mei mendatang. "Bila Anda telat, maka kami menganggap menggunakan gugatan awal tanpa perbaikan," tutur dia. 

Saldi menyebut akan ada sidang pendahuluan kedua dengan agenda perbaikan permohonan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us