Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Perdana 11 Gugatan Formil UU TNI di MK Digelar Hari Ini

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mulai disidangkan 11 gugatan terkait UU TNI di MK.
  • Gugatan meliputi uji formil dan materiil, termasuk pasal 47 ayat 2 terkait jabatan di instansi sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
  • Pemohon berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga anak mantan Presiden Abdurrahman Wahid.

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Undang-Undang (UU) TNI memasuki babak baru. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perdana semua gugatan yang masuk mengenai UU Nomor 3 tahun 2025.

Berdasarkan situs resmi MK, total ada 11 perkara pengujian UU TNI yang akan disidangkan secara simultan. Sebanyak sembilan pemohon di antaranya menggugat uji formil pembentukan UU TNI karena proses penyusunan hingga pengesahannya dianggap cacat prosedur. 

Kemudian, satu gugatan fokus pada uji materiil. Satu gugatan lainnya menguji formil dan materiil UU baru TNI. 

Rencananya sidang akan digelar dengan tiga panel dan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang perdana mengegandakan pemeriksaan pendahuluan. Para pemohon pun beragam, mulai dari karyawan swasta, ibu rumah tangga, mahasiswa hingga anak mantan Presiden Abdurrahmah Wahid. 

1. Gugatan materiil UU TNI menyangkut jabatan sipil

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Sementara, salah satu gugatan yang fokus pada uji materiil, yakni menyangkut pasal 47 ayat 2 terkait jabatan di instansi sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif. Gugatan dengan nomor 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Prabu Sutisna, seorang advokat beserta lima konsultan hukumnya.

Pada pokok permohonan, mereka meminta agar pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kecuali dimaknai seorang anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pasal yang sama juga digugat seorang mahasiswa bernama Bilqis Aldila Firdausi bersama dua orang rekan mahasiswa. Dalam gugatannya, Bilqis meminta pasal yang sama dengan gugatan uji materiil agar membatasi jabatan sipil yang boleh dijabat hanya terkait dengan pertahanan secara spesifik saja.

2. Daftar perkara menyangkut Undang-Undang TNI yang mulai diuji di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut daftar perkara menyangkut UU TNI yang mulai disidang hari ini:

  1. 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
  2. 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  3. 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd
  4. 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
  5. 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
  6. 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
  7. 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria
  8. 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  9. 74/PUU-XXIII/2025 , dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
  10. 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
  11. 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya'bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

3. Istana pertanyakan apa lagi yang digugat dari UU TNI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Istimewa)

Sementara, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menilai gugatan terhadap UU TNI merupakan hak konstitusi seorang warga negara. Namun, ia mengaku bingung apa lagi dari UU TNI yang masih digugat. 

"Kalau gugatan sebagai sebuah hak ya dibolehkan. Tapi apa lagi yang mau digugat? Semua sudah diberikan penjelasan, pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu," ujar Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada 30 April 2025 lalu. 

Prasetyo memandang tidak ada lagi substansi yang menonjol yang dipermasalahkan. Kendati begitu, ia menyerahkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan.

"Rasa-rasanya ya tidak lagi ada yang menonjol secara substansi, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya silakan. Nanti dipelajari," ujarnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us