Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menepis pandangan yang menyebut seandainya ijazah Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo terbukti palsu, maka semua kebijakan yang pernah dibuat batal. Menurutnya, seandainya ijazah sarjananya terbukti palsu, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi di masa kepemimpinannya tetap sah. Sebagian pihak menganggap kebijakan Jokowi bisa batal karena terbukti sudah ada tindak pidana yang dilakukan.
"Itu salah bila ada pandangan seandainya ijazah Jokowi terbukti palsu maka semua kebijakannya bisa dibatalkan. Di dalam hukum administrasi tata negara, gak begitu. Kalau ada presiden yang tidak memenuhi syarat, bisa jadi (presiden) dengan cara memaksa atau manipulasi, lalu semua keputusannya tidak sah, tidak begitu," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud Official pada Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan dulu Soekarno pun pernah melakukan kesalahan dengan mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi. "Kesalahan dari mana? Dari Belanda, sebab Belanda itu memiliki konstitusi yang disetujui oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bahwa Indonesia itu bagian dari Netherland. Tapi, Bung Karno lawan konstitusi itu," katanya memberikan contoh.
Bung Karno kemudian juga pernah mengeluarkan dekrit pada tahun 1959. Tetapi, ketika itu, Bung Karno mengaku didukung penuh oleh rakyat.
"Mahkamah Agung lalu menyatakan demi kepentingan rakyat gak apa-apa melanggar konstitusi. Maka, dekrit presiden ketika itu dianggap sah," tutur dia.