5 Fakta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

- Isu ijazah palsu Jokowi kembali mencuat ke publik setelah tuduhan sebelumnya dibantah oleh UGM dan kuasa hukum Jokowi.
- Bambang Tri Mulyono dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena menyebarkan ujaran kebencian terkait berita bohong ijazah palsu Jokowi.
Jakarta, IDN Times – Isu tentang ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo kembali mencuat ke publik. Meski sebelumnya tuduhan ijazah palsu telah dibantah oleh berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai almamater Jokowi, polemik ini terus menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat dan media sosial.
Yakup Putra Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi menegaskan, tuduhan keaslian ijazah yang beredar di media sosial mengenai ijazah palsu Jokowi tidak benar dan menyesatkan. Ia menekankan, ijazah Jokowi adalah asli dan telah diverifikasi oleh UGM.
“Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli, dan jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang,” kata Yakup dalam jumpa pers di Senayan Golf Club, Jakarta, Senin (14/4/2025).
1. Tuduhan ijazah palsu pertama kali mengemuka

Gugatan tentang dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Pria kelahiran Blora tersebut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Tuduhan Bambang ini pada akhirnya terbukti salah sehingga ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena menyebarkan ujaran kebencian terkait berita bohong ijazah palsu Jokowi.
2. Muncul kembali isu dugaan ijazah palsu setelah Jokowi pensiun

Setelah jabatan Jokowi berakhir sebagai presiden ke-7 RI, tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali muncul ke permukaan. Mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, sempat menghebohkan media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet.
Rismon menuduh ijazah dan skripsi Jokowi adalah palsu karena lembar pengesahan dan sampul skripsi memakai huruf Times New Roman. Menurut dia, tahun 1980-an hingga 1990-an, belum ada jenis huruf tersebut.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, mengklarifikasi ijazah palsu ini. Sigit menjelaskan, pada tahun itu penggunaan Times New Roman atau huruf yang mirip dengannya, sudah marak dipakai para mahasiswa. Selain itu, di sekitaran kampus UGM sudah ada tempat percetakan yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi seperti Prima dan Sanur yang saat ini sudah tutup.
3. Gugatan baru soal ijazah Jokowi

Pada Senin (14/4/25), kembali muncul gugatan baru yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait keaslian ijazah Jokowi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Pengacara bernama TIPU UGM atau Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gakpunya Malu.
Gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq bersama timnya menyasar empat pihak sebagai tergugat. Pertama, Joko Widodo (Presiden ke-7 Republik Indonesia) sebagai tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta sebagai tergugat 2, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat 4.
“Yang saya gugat yang pertama adalah Pak Jokowi sendiri karena dari tim kami menemukan satu fakta Pak Jokowi ijazah SMA-nya dan kami menemukan teman yang se-angkatan Pak Jokowi itu ijazahnya bukan SMA 6 pada saat itu, tapi SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” kata Muhammad Taufiq.
4. Jokowi siap tempuh jalur hukum

Saat ditemui oleh awak media di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat (11/4/2025), Jokowi mengatakan, akan mempertimbangkan langkah hukum dan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menangani isu ijazah palsu ini.
“Ya, dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh rektor UGM dan yang terakhir sudah disampaikan oleh dekan Fakultas Kehutanan, sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Selain itu, tim kuasa hukum Jokowi, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan isu ijazah palsu. Mereka menilai, tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan penyebaran informasi palsu.
5. Pengacara Jokowi enggan tunjukan ijazah asli Jokowi

Yakup mengatakan, pihaknya enggan menunjukkan ijazah asli Jokowi dan hanya akan menunjukkannya jika diminta pihak pengadilan.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” kata Yakup.