Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, ikut menyoroti proses peradilan militer empat anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus. Ia mengomentari cara hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto yang menyebut cara empat anggota TNI beraksi melakukan teror amatir.
"Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan, duh Gusti. Mengapa dunia peradilan kita begini?" cuit Mahfud, Kamis, 7 Mei 2026.
Meski begitu, Mahfud terlihat mencoba tetap berprasangka baik. Bisa jadi, hakim tak yakin air keras ditampung dengan tumbler. Mahfud tetap menilai kata-kata tersebut tak sepatutnya dilontarkan hakim militer.
"Mungkin juga pak hakim ingin mengatakan 'keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya kan begini kalau mau praktis.' Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai," tutur dia.
Persidangan terhadap empat anggota TNI yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus sudah berjalan tiga kali. Hakim ketua kembali memanggil Andrie Yunus untuk bersaksi pada Rabu, 13 Mei 2026.
