Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TAUD Ungkap 6 Alasan Pengadilan Militer Drama dan Tak Memihak Andrie Yunus

TAUD Ungkap 6 Alasan Pengadilan Militer Drama dan Tak Memihak Andrie Yunus
Hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto ketika menunjukkan wadah menampung air keras. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • TAUD menilai sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus sarat ketidakadilan, terutama karena ucapan hakim dianggap tidak berpihak pada korban.
  • Pengadilan militer dinilai tidak serius menegakkan keadilan karena tetap memakai pasal penganiayaan, belum memecat terdakwa TNI, dan masih memberi mereka gaji bulanan.
  • TAUD juga mengkritik kontradiksi pemanggilan saksi Andrie Yunus serta absennya Kepala BAIS dalam persidangan yang memperkuat dugaan lemahnya tanggung jawab komando.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kembali menyoroti beberapa hal dalam sidang lanjutan anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus pada pekan ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sesuai dengan prediksi tim kuasa hukum Andrie Yunus, sidang yang digelar pada 6 dan 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer merupakan proses peradilan yang penuh sandiwara dan drama. TAUD meyakini tak akan ada kebenaran dan keadilan yang diberikan kepada Andrie.

Pertama, salah satu bentuk ketidakadilan ditunjukkan hakim ketua majelis Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia malah mengkritisi cara kerja empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dinilai tidak profesional. Sebab, terdakwa I, Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras kepada Andrie menggunakan tumbler. Maka, tak heran bila Serda ikut terkena percikan air keras hingga terluka.

"Pernyataan itu jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras adalah tindakan gegabah menunjukkan konflik kepentingan, karena proses hukum dilakukan secara internal," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

KontraS merupakan satu dari sejumlah LSM yang tergabung dalam TAUD. Mereka juga sejak awal menolak empat anggota TNI diadili di pengadilan militer.

1. Tidak ada upaya dari hakim untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan

TAUD Ungkap 6 Alasan Pengadilan Militer Drama dan Tak Memihak Andrie Yunus
Empat terdakwa anggota TNI di Denma BAIS yang menyiram air keras terhadap Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube Jakartanicus)

Indikasi kedua, di mana pengadilan militer tak akan memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, yaitu tidak ada upaya dari hakim untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang disampaikan polisi militer TNI dan oditur militer. Padahal, kata Dimas, TAUD pernah memaparkan penyiraman air keras yang menimpa Andrie adalah upaya pembunuhan berencana.

"Tuntutan hukumannya pun seharusnya jauh lebih tinggi," kata Dimas.

Berdasarkan keterangan oditur militer, pasal yang dikenakan pada terdakwa yakni Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila keempat terdakwa terbukti melakukan itu, maka ancaman hukuman paling berat hanya bui selama 12 tahun.

Indikasi ketiga, di persidangan juga terungkap TNI belum memecat keempat anggota TNI yang sudah menjadi terdakwa. Bahkan, Komandan Detasemen Markas BAIS, Kolonel Heri Heryadi mengatakan keempat terdakwa masih menerima gaji. Hak yang sudah tak lagi diterima yakni tunjangan bagi prajurit TNI.

2. Hakim militer tiba-tiba ngotot ingin mendengar keterangan Andrie Yunus

TAUD Ungkap 6 Alasan Pengadilan Militer Drama dan Tak Memihak Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Keempat, TAUD juga menyoroti upaya hakim pengadilan militer yang kembali memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Padahal, Wakil Koordinator KontraS itu tak pernah diperiksa pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik.

"Bahkan, ketika dilakukan pelimpahan berkas perkara dari oditurat ke pengadilan militer, oditur militer ketika itu menyampaikan keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan sebagai saksi korban. Hal ini menunjukkan kontradiksi dalam proses sidang yang sedang berlangsung," kata Dimas.

Pengadilan militer, kata Dimas, sejak awal seharusnya menolak dengan tegas berkas perkara di awal, saat pelimpahan berkas tersebut.

"Sebab, (berkas) dianggap cacat dan tidak layak. Bukan malah main gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," tutur dia.

3. Kepala BAIS tidak dihadirkan

TAUD Ungkap 6 Alasan Pengadilan Militer Drama dan Tak Memihak Andrie Yunus
Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Kelima, hal lain yang juga disesalkan TAUD yaitu pengadilan militer hanya menghadirkan Komandan Detasemen Markas BAIS, tidak memanggil Kepala BAIS ketika itu, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Padahal, pemanggilan terhadap Letjen Yudi merupakan bagian dari tindakan tanggung jawab yang dilakukan anak buahnya.

"Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini," ungkapnya.

4. Motif empat anggota TNI menyiram air keras semakin dipertanyakan

TAUD Ungkap 6 Alasan Pengadilan Militer Drama dan Tak Memihak Andrie Yunus
Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Keenam, TAUD juga menyoroti keterangan yang disampaikan Komandan Detasemen Markas BAIS, Kolonel Heri Heryadi bahwa empat terdakwa tidak berada di Hotel Fairmont pada Maret 2025, saat Andrie Yunus melakukan aksi protes. Sehingga, motif dendam pribadi yang pernah disampaikan oditur militer semakin dipertanyakan.

"Fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur militer pada persidangan pertama pada 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi," kata Dimas.

TAUD, kata Dimas, akan terus memantau proses lanjutan persidangan militer. Mereka mengaku akan berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

"Kami juga akan berupaya menuntut pertanggung jawaban komando dan membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More