Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, analisis publik soal dugaan adanya politisasi di kasus hukum eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tak bisa dihindari.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tidak bisa menjelaskan mengapa mantan-mantan Mendag lainnya tak ikut diperiksa. Padahal yang mengeluarkan kebijakan impor, kata Mahfud, bukan hanya Tom Lembong.
"Kan kalau mau periksa, mestinya dari yang era kepemimpinannya paling dekat ke sekarang. Kenapa mulai (pemeriksaan) dari yang paling jauh? Nah, itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi dan ada unsur politis. Tentu itu, analisis yang wajar saja," ujar Mahfud ketika menjawab pertanyaan IDN Times di Menara Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024).
Ia pun tak menampik tuduhan publik soal kriminalisasi terhadap Tom. Ia berharap Kejagung bisa memberikan penjelasan mengapa hanya Tom yang diperiksa lalu ditahan.
Di sisi lain, Mahfud sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa untuk membuktikan seseorang telah berbuat rasuah atau tidak, tak perlu keterangan adanya aliran dana yang diterima oleh Tom.
"Rumusnya itu, penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa perbuatannya sudah memperkaya diri atau orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi," tutur dia.
Unsur pertama telah terjadi perbuatan korupsi terpenuhi bila penegak hukum memperoleh bukti adanya keuntungan tidak wajar yang diterima oleh Tom Lembong atau perusahaan-perusahaan tersebut.