Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Hak Tersangka

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan Tom Lembong antara lain terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.
Menanggapi gugatan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan karena itu merupakan hak tersangka.
“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selain soal penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, pihak Tom juga menilai tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum.
Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa dua alat bukti dan penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Ia diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka.