Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari suasana sidang vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara, dari tuntutan yang semula adalah 12 tahun. Ketua Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan pertimbangan, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey.
Menurut Mahfud, sidang pengucapan vonis Harvey terlihat aneh lantaran setelah mengetukkan palu vonis, hakim masih duduk dan menonton Harvey berpelukan dengan istrinya, Sandra Dewi. Hakim pun terlihat tersenyum ketika melihat Harvey dan Sandra berpelukan.
“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” kata Mahfud, dikutip dalam cuitan di akun X @mohmahfudmd, Jumat (3/1/2025).
“Hakimnya malah ikut cengar-cengir seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, jika ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian baru diperbolehkan.
“Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” ucap dia.