Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Ketua Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey Moeis.
  • Hakim mempertimbangkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT.
  • Menurut Hakim Eko, tuntutan pidana penjara yang diajukan terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari suasana sidang vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara, dari tuntutan yang semula adalah 12 tahun. Ketua Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan pertimbangan, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey.

Editorial Team

Tonton lebih seru di