Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Sudah Perintahkan Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis Cs

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis cs.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Presiden sangat dengar masukan masyarakat dimana vonis yang diberikan kurang adil, sehingga presiden sudah perintahkan JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding di dalam vonis,” kata Budi Gunawan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memvonis suami selebritas Sandra Dewi itu enam tahun enam bulan. Suparta dari tuntutan 14 tahun menjadi delapan tahun, dan Reza Andriansyah dari delapan tahun jadi lima tahun.

Sementara itu di klaster smelter, Robert Indarto dan Suwito divonis delapan tahun dari tuntutan 14 tahun dan Rosalina divonis empat tahun dari tuntutan enam tahun.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us