Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi di Kasus Timah Harvey Moeis Cs

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru di kasus tindak pidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Ditetapkan PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan PT VIP sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup di kasus yang menyeret Harvey Moeis Cs itu kepada lima korporasi tersebut.
“Kerugian lingkungan hidup akan kita bebankan ke perusahaan tersebut,” kata dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan kerugian negara dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp36 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun dan PT VIP Rp42 triliun.
“Ini sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP, siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.