Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam Mahfud MD setelah menemui ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)
Menko Polhukam Mahfud MD setelah menemui ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, bukan kasus kriminal biasa.

Mahfud menyampaikan hal itu usai menerima audiensi ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, yang didampingi perwakilan marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

1. Ada unsur hierarki dan psiko politis

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Mahfud menyampaikan, kasus penembakan itu tak hanya kasus kriminal. Menurutnya ada unsur psiko politis dan hierarki, karena kasus tersebut menyeret nama Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa,sehingga memang harus bersabar karena ada psiko hierarki, ada juga psiko politisnya,” kata Mahfud.

Mahfud MD juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengungkapan kematian Brigadir J, karena proses hukum masih berjalan.

2. Mahfud menilai proses hukum kasus Brigadir J ada kemajuan

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Menurut Mahfud, pengungkapan kematian Brigadir J sudah ada kemajuan. Dia juga menilai, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah terbuka menyikapi kasus kematian Brigadir J.

Mahfud MD juga mengaku tidak pernah menyampaikan siapa yang salah terkait kematian Brigadir J, apakah Bharada E atau Ferdy Sambo.

"Saya tidak pernah mengatakan itu. Saya hanya mengatakan buka sejujur-jujurnya karena semua kita punya catatan," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut, tak bisa ikut campur terlalu jauh dalam kasus kematian Brigadir J. Dia mengaku hanya bisa mengawal pelaksanaan pengungkapan kasus ini dari sudut pandang kebijakan negara.

“Menko Polhukam nggak boleh masuk ke pro justicia tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut kebijakan negara, bukan dari teknis penyidikan," tuturnya.

3. Pengacara marga Hutabarat temui Mahfud MD bawa bukti-bukti

Pengacara marga Hutabarat, Pheo Hutabarat (tengah) saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Kedatangan Perwakilan marga Hutabarat menemui Mahfud MD diketahui untuk menyampaikan dua distorsi yang ada di kasus kematian Brigadir J.

Salah satu hal utama yang diutarakan ke Mahfud adalah soal dugaan pencabulan yang dituduhkan polisi ke Brigadir J. Ketua Lawyer marga Hutabarat, Pheo Hutabarat menyebut, keluarga Hutabarat tidak terima dengan tuduhan ini.

Keluarga disebut terpukul mendengar dugaan bahwa anaknya telah melakukan pencabulan.

“Kami, bapak saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan,” ucap Pheo Hutabarat.

“Tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan dia melakukan tindakan pencabulan,” ucapnya.

Editorial Team