Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Brigadir J Ingin Temui Istri Ferdy Sambo, Tanya Kesaksian

Kadiv Prorpam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)
Kadiv Prorpam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap keinginannya untuk bertemu istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menanyakan kesaksian dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

“Oleh karena itu supaya ibu itu tidak terguncang saya menawarkan diri untuk melindungi ibu P. Saya kepingin berbicara dengan dia supaya jelas apa yang terjadi pada 8 Juli 2022,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Selasa (2/8/2022).

1. Cerita istri Ferdy Sambo penting untuk konstruksi peristiwa

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kamaruddin menjelaskan, pertemuan dengan istri Ferdy Sambo perlu dilakukan untuk mengurangi spekulasi terkait kasus ini. Menurutnya, kesaksian P sangat diperlukan untuk mengungkap konstruksi peristiwa kematian Brigadir J.

“Biasanya kalau perempuan ngomong sama saya biasanya nyaman untuk mencurahkan isi hatinya, karena saya orangnya sabar mendengar. Supaya cepet terungkap perkaranya, dan tidak membebani institusi Polri, kan kasihan Polri jadi terbebani, toh. Saya mau meringankan beban itu,” kata dia.

2. Istri Ferdy Sambo urung penuhi panggilan LPSK

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya masih terguncang dan trauma berat. Itu sebabnya, P belum bisa hadir ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin, 1 Agustus 2022.

Arman mengatakan, kehadiran P dengan psikolog adalah bagian untuk memenuhi undangan dari LPSK.

"Tadi kami sampaikan bahwa berdasarkan assessment, (P) belum memungkinkan untuk hadir," kata Arman ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengajak tim psikolog yang terdiri dari tiga orang untuk menjelaskan kondisi P. Rombongan P tiba di kantor LPSK sekitar pukul 14.05 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

Adapun, P mengajukan pengajuan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022. Sedangkan, LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menelaah laporannya.

3. Kondisi istri Ferdy Sambo masih terguncang

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)
Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Lebih lanjut, Arman mengatakan, tim dari LPSK sudah pernah mendatangi rumah P pada 16 Juli 2022. Namun, kondisinya belum memungkinkan untuk pemeriksaan P.

Oleh karena itu, pemeriksaan dan pendalaman keterangan hanya dapat dilakukan kepada ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E, yang disebut kepolisian sebagai penembak Brigadir J. 

Bharada E juga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Status hukum Bharada E hingga saat ini masih sebagai saksi.

"Assessment pertama sudah dilakukan pada Sabtu di rumah. Sudah saya jelaskan," katanya.

Arman mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta LPSK untuk mengabulkan perlindungan kliennya. "Bukan kami yang menentukan perlindungan itu gugur atau tidaknya ya," kata dia.

Sementara itu, psikolog P, Ratih Ibrahim, yang turut hadir ke LPSK mengatakan, saat ini kondisi kliennya masih terguncang. "Dia masih syok," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 dengan 6 Poin Kesepakatan Fraksi

05 Sep 2025, 23:29 WIBNews