Mahfud: Penuntasan 12 Tragedi HAM Berat Lewat Jalur Nonyuridis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui 12 peristiwa di masa lalu masuk kategori pelanggaran HAM berat. Namun, pengakuan itu bukan melalui jalur yuridis atau menurut hukum.
Belasan peristiwa HAM berat itu diakui pemerintah melalui penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
"Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu, semuanya untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas, karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga mengalami jalan buntu. Oleh krena itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Tim PPHAM.