Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung mengaku telah cermat dan jeli sebelum menjatuhkan vonis bagi bekas pegawai honorer Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Oleh sebab itu, ketika menelisik kembali dokumen gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa, majelis hakim di MA menyatakan perempuan berusia 37 tahun itu bersalah telah menyebar konten asusila berupa pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7, Muslim. Di dalamnya, terekam cerita Muslim pernah berhubungan badan dengan rekan kerjanya di sekolah tersebut.
Juru bicara MA, hakim agung Suhadi menyebut dasar bagi hakim memutuskan vonis bagi Nuril yakni dakwaan yang telah disusun oleh jaksa.
"Jadi, dakwaan itu pedoman untuk mengadili seseorang, kemudian dicocokan dengan fakta yang muncul di persidangan," ujar Suhadi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis sore (15/11).
Lalu, apa komentar MA mengenai putusan terhadap perempuan yang sesungguhnya adalah korban tindak kekerasan seksual tetapi justru dijadikan terpidana? Dalam petikan putusan kasasi yang diterima pada Jumat pekan lalu, Nuril harus menjalani hukuman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.