Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Upaya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali untuk memperpendek bahkan keluar dari penjara lebih cepat tidak berhasil. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pria yang akrab disapa SDA itu pada (22/4) lalu.

Alhasil, Suryadharma masih harus terus menjalani pidana penjaranya selama 10 tahun. Ia pun tetap dikenai denda Rp300 juta. 

"Amar putusan ditolak," demikian yang dilansir oleh panitera MA dalam situsnya pada Kamis (25/4) lalu. 

Hakim ketua yang mengadili kasus itu adalah Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Syamsul Rakan Chaniago. 

Lalu, kasus apa yang menjerat Suryadharma sehingga ia terpaksa harus lengser dari kursinya sebagai Menteri Agama pada tahun 2014 lalu? Apa tanggapan organisasi masyarakat sipil terhadap penolakan terhadap PK Suryadharma? Sebab, ini merupakan PK pertama yang ditolak oleh MA pasca hakim agung Artidjo Alkostar pensiun. 

1. ICW apresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penolakan terhadap PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut pengamat ICW, Kurnia Ramadhana, MA harus jeli mencermati keberadaan novum baru dan potensi kekhilafan hakim pada tingkat pengadilan sebelumnya. 

"Kalau memang tidak ada sesuatu hal yang baru maka dapat dikatakan pelaku korupsi sedang mencari peruntungan pasca hakim agung Artidjo Alkostar purna tugas. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pelaku korupsi yang sedang mencoba asa di fase peninjauan kembali," kata Kurnia melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Minggu (28/4). 

Dari data yang dimiliki oleh ICW, usai Artidjo tak lagi bertugas, tercatat ada 24 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah dan mengajukan PK. 

2. Namun, ICW mencatat MA juga memberikan pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di