(Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali <kanan>) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Suryadharma juga terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk membiayai kegiatan pribadinya. Di dalam putusan majelis hakim, tertulis DOM digunakan untuk membayar iuran internet bulanan, tiket pesawat untuk beribadah haji ke Australia, mengurus visa dan keperluan pribadi lainnya. Nominal DOM dikucurkan tiap bulan bagi Menteri yakni sebesar Rp 100 juta. Seharusnya, itu digunakan untuk menunjang kegiatan yang representatif, pelayanan, keamanan, biaya kemudahan dan kegiatan lain untuk memperlancar SDA sebagai Menteri Agama ketika itu.
Berikut rincian penggunaan DOM SDA seperti yang tertulis di dalam surat tuntutan jaksa:
1. Membayar pengobatan anak SDA sejumlah Rp12.430.000
2. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk SDA, keluarga dan ajudan terdakwa ke Australia, di antaranya untuk mengunjungi anak SDA yakni Sherlita Nabila yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp226.833.050
3. Membayar transportasi dan akomodasi SDA, keluarga dan ajudan terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp95.375.830
4. Diberikan kepada saudara kandung SDA bernama Titin Maryati sejumlah Rp13.110.000.
5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku SDA bersama istri terdakwa bernama Wardatul Asriyah, anak terdakwa bernama Kartika dan Rendika, serta sekretaris/staf pribadi istri terdakwa yakni Mulyanah Acim dalam rangka pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp86.730.250
6. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu SDA dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000
7. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu SDA, diberikan kolega terdakwa dan untuk kepentingan terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp936.658.685
8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk SDA, keluarga SDA ke Inggris sejumlah Rp51.976.025.
Terdakwa (SDA) juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain, di antaranya THR, sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya senilai Rp 395.685.000,00," ujar jaksa Supardi ketika membacakan surat tuntutan di persidangan tahun 2015 lalu.
Namun, kuasa hukum Suryadharma, Muhammad Rullyandi sempat berkilah DOM yang diterima lump sum menyulitkan untuk mengidentifikasi mana yang digunakan untuk menunjang kegiatan kerja dan untuk kepentingan pribadi.
"Lump sum diterima 80 persen oleh Menteri, dipakai deskripsi kebijakannya. Walaupun kelihatannya digunakan untuk pribadi tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai Menteri atau pribadi," ujar kuasa hukum SDA, Muhammad Rullyandi usai sidang digelar pada Senin (25/6) lalu.