Majelis Masyayikh-Kemenag Gelar Uji Publik Standar Mutu Ma’had Aly

- Standar mutu untuk regenerasi ulama
- Ma'had Aly bertanggung jawab mencetak ulama
Jakarta, IDN Times - Majelis Masyayikh bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji publik dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren untuk jenjang Marhalah Tsaniyah (M2) dan Marhalah Tsalitsah (M3) di Jakarta pada 4–6 Agustus 2025.
Acara ini untuk mengukuhkan arah dan kredibilitas Ma’had Aly sebagai institusi pendidikan tinggi berciri khas pesantren.
Uji publik tersebut melibatkan berbagai unsur penting seperti Kementerian Agama, Majelis Masyayikh, para pimpinan Ma’had Aly se-Indonesia, penulis dan reviewer eksternal, akademisi, serta mahasiswa program double degree.
Fokus forum ini adalah membahas isi dokumen dalam tiga aspek pokok, tarbiyah (pendidikan), bahts (karya ilmiah), dan khidmah (pengabdian kepada masyarakat).
Kementerian Agama menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber mewakili sembilan bidang takhassus. Tokoh-tokoh seperti Prof. Dr. Quraish Shihab, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, Prof. Dr. KH. Said Agil al-Munawar, dan Dr. Nasaruddin Idris Jauhar berperan penting dalam memberikan masukan strategis untuk menyempurnakan rancangan akhir standar mutu tersebut.
1. Standar mutu bukan hanya untuk aspek administrasi

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, mengatakan, penyusunan standar mutu ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi merupakan langkah fundamental dalam upaya regenerasi ulama secara sistematis dan terukur.
Hal tersebut untuk menjaga kesinambungan warisan keilmuan Islam di Indonesia.
“Aspirasi pembentukan Marhalah Tsaniyah dan Tsalitsah ini sangat luar biasa. Ini menandakan betapa besar semangat Ma’ahad Aly dalam meneruskan tradisi keilmuan Islam di Nusantara. Kita juga perlu belajar dari negara lain bagaimana cara memproduksi ulama,” ujar Gus Rozin dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/8/2025).
2. Ma'had Aly punya tanggung jawab cetak ulama bukan hanya kemampuan agama

Menurut Gus Rozin, Ma’had Aly memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak ulama yang bukan hanya mumpuni secara keilmuan, tetapi juga kokoh secara akademis.
Oleh karena itu, proses penyusunan standar mutu jenjang M2 dan M3 harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan berbagai pihak.
“Penyusunan standar mutu ini bukan untuk mempersulit, tetapi memang tidak mudah. Ada banyak hal yang harus dipenuhi, terutama kesiapan keilmuan masing-masing pesantren,” ucap dia.
3. Ma'had Aly harus masuk dalam kerangka pendidikan nasional

Dari sisi kebijakan nasional, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, posisi Ma’had Aly perlu ditegaskan dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
Menurut dia, perlu dipilih apakah Ma’had Aly akan sepenuhnya berada dalam kerangka UU Pesantren atau mulai mengadopsi pendekatan UU Pendidikan Tinggi.
“Kalau menggunakan pendekatan pendidikan tinggi, maka dosen M2 dan M3 harus minimal S3. Tapi kalau berbasis UU Pesantren, kita memerlukan penguatan regulasi, bahkan bisa sampai pada level Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Suyitno.
Hasil dari uji publik ini akan digunakan sebagai acuan dalam menyempurnakan dokumen final standar mutu Ma’had Aly.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat struktur akademik dan kelembagaan Ma’had Aly, menjadikannya pusat pendidikan ulama yang kuat dalam tradisi, namun adaptif terhadap tantangan zaman.