Jakarta, IDN Times – Majelis Masyayikh tengah menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan khusus bagi pesantren, sebagai bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhasan pendidikan pesantren sekaligus mendorong peningkatan kualitasnya dalam sistem pendidikan nasional.
Sistem penjaminan mutu ini mencakup dua dokumen utama, yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yang ditujukan untuk pesantren dengan sistem pendidikan nonformal. Tujuannya memastikan pendidikan berbasis kitab kuning, dan nilai-nilai pesantren mendapat pengakuan dan perlakuan setara dengan pendidikan umum.
Penyusunan dokumen ini dirancang untuk menjadi kerangka kerja yang sistematis, tanpa menghilangkan ciri khas dan kemandirian pesantren yang telah lama menjadi bagian penting dari pendidikan di Indonesia. Nantinya, dokumen ini akan menjadi dasar dalam proses rekognisi dan afirmasi bagi para santri dan pengajar di lingkungan pesantren.
Proses penyusunan dokumen SPMI dan SPME diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 15–17 Mei 2025 di Tangerang Selatan. Kegiatan ini melibatkan para praktisi pendidikan pesantren, akademisi, pengamat, serta perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag).