Jakarta, IDN Times - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang pertama mereka. Pembukaan UUD menaungi empat alinea dalam bagian pembukaannya.
Dikutip dari situs resmi Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, tujuan utama dari alinea ke empat pembukaan UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya mencerdaskan otak manusia. Lebih lanjut, berikut merupakan makna dari alinea ke empat pembukaan UUD 1945.
