Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Saja Tugas dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945?

Tugas dan wewenang Presiden RI
Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Presiden RI memiliki peran ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
  • Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang dalam hubungan internasional, pengampunan, dan membentuk dewan pertimbangan.
  • Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk membentuk undang-undang, mengangkat menteri, menetapkan peraturan darurat, dan menyatakan keadaan bahaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebagai pemegang mandat konstitusi, Presiden Republik Indonesia menjalankan dua peran sekaligus yaitu kepala negara (simbol pemersatu bangsa) dan kepala pemerintahan (pelaksana kebijakan negara).

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Berdasarkan amanat UUD 1945, berikut tugas dan wewenang yang diemban Presiden RI.

1. Peran sebagai kepala negara, simbol negara di dalam dan luar negeri

Fungsi presiden sebagai kepala negara
Presiden Prabowo disambut Presiden Republik Korea, Lee Jae Myung saat menghadiri KTT APEC 2025 (dok. Sekretariat Presiden)

Peran presiden sebagai kepala negara tercermin dari tugasnya menjadi simbol resmi dan pemersatu bangsa Indonesia. Berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas beberapa lembaga negara seperti Angkatan Darat (TNI AD), Angkatan Laut (TNI AL), dan Angkatan Udara (TNI AU). 

Selain itu, wewenangnya sebagai kepala negara juga mencakup hubungan internasional dan bentuk-bentuk pengampunan. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara lebih lengkapnya sebagai berikut: 

1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata
- Pasal 10: "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara."

2. Menjalankan hubungan luar negeri
- Pasal 11 Ayat (1): "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
- Pasal 11 Ayat (2): "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
- Pasal 13 Ayat (1): "Presiden mengangkat duta dan konsul."
- Pasal 13 Ayat (2): "Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
- Pasal 13 Ayat (3): "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

3. Memberi pengampunan dan rehabilitasi
- Pasal 14 Ayat (1): "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
- Pasal 14 Ayat (2): "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

4. Memberi gelar dan tanda kehormatan
- Pasal 15: "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."

5. Membentuk dewan pertimbangan
- Pasal 16: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden."

2. Peran sebagai kepala pemerintahan, pemegang kekuasaan eksekutif

Tugas dan fungsi Presiden RI
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, dalam perannya sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Untuk mendukung tugasnya, Presiden dibantu seorang Wakil Presiden dan membentuk kabinet menteri.

Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, berikut adalah rincian tugas dan wewenang Presiden dalam menjalankan pemerintahan:

 1. Memegang kekuasaan pemerintahan
- Pasal 4 Ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

2. Membentuk undang-undang dan peraturan
- Pasal 5 Ayat (1): "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat."
- Pasal 5 Ayat (2): "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya."
- Pasal 20 Ayat (4): "Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang."

3. Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Pasal 17 Ayat (2): "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
- Pasal 17 Ayat (4): "Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang."

4. Menetapkan peraturan darurat
- Pasal 22 Ayat (1): "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

5. Menyatakan keadaan bahaya
- Pasal 12: "Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang."

6. Mengajukan dan menjalankan anggaran
- Pasal 23 Ayat (2): "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat."
- Pasal 23 Ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."

3. Kewenangan khusus dan ketentuan tambahan

Tugas dan wewenang Presiden RI
Presiden Prabowo Subianto berikan pidato usai dilantik sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 di Gedung MPR/DPR pada Minggu (20/10/2024). (youtube.com/MPRGOID)

Tak hanya itu, apabila ada kasus khusus di dalam masa pemerintahan, maka Presiden memiliki ketentuan tambahan, antara lain:

1. Dalam keadaan kekosongan jabatan
- Pasal 8 Ayat (1): "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden."
- Pasal 8 Ayat (3): "Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya. Pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama."

2. Pemerintahan daerah
- Pasal 18B Ayat (1): "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kemenag Dorong Pesantren Punya 3 Pilar Utama, Apa Saja?

14 Nov 2025, 09:16 WIBNews