Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, Perjuangkan Hak Asasi Bangsa

- Alinea pertama UUD 1945 perjuangkan hak asasi
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, menolak penjajahan
Jakarta, IDN Times - Alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 merupakan cerminan sikap tegas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak asasi setiap bangsa.
Alinea ini menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa, menolak penjajahan dalam bentuk apa pun, serta menegaskan pentingnya memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan di dunia.
Alinea tersebut berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id, makna alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini juga mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi suatu bangsa.
1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa

Dilansir Jurnal Hukum berjudul “Hakikat Pembukaan Dalam UUD 1945” karya Ni'matul Huda, alinea pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Itu adalah hak asasi segala bangsa. Tidak ada bangsa yang berhak menindas bangsa lain atau merampas kebebasannya.
Nilai ini menempatkan kemerdekaan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan dihormati.
Makna ini juga mencerminkan semangat universal bangsa Indonesia yang menghormati kedaulatan negara lain. Dalam konteks global, Indonesia mendukung kemerdekaan dan kebebasan bagi semua bangsa di dunia, sebagaimana terlihat dari sikap politik luar negeri yang konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang segala bentuk kolonialisme.
2. Penolakan segala bentuk penjajahan

Pernyataan “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” menunjukkan sikap tegas bangsa Indonesia dalam menolak segala bentuk penindasan, baik secara langsung maupun terselubung. Penjajahan tidak hanya berarti penguasaan fisik, tetapi juga penindasan ekonomi, sosial, budaya, bahkan ideologi.
Sikap ini menjadi pijakan moral bagi Indonesia dalam menjaga kemandirian nasional. Dalam era modern, semangat ini relevan untuk menghadapi bentuk-bentuk “penjajahan baru,” seperti ketergantungan ekonomi, eksploitasi sumber daya atau pengaruh politik luar negeri yang dapat mengancam kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan

Alinea ini juga menegaskan, perjuangan kemerdekaan Indonesia bukan semata demi kebebasan politik, tetapi juga demi mewujudkan kehidupan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan. Kedua nilai ini menjadi dasar moral dalam membangun peradaban yang menghargai hak, martabat, dan kesejahteraan manusia.
Dalam praktiknya, semangat perikemanusiaan dan perikeadilan menjadi arah bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan tatanan masyarakat yang damai, berkeadilan sosial, dan beradab. Nilai-nilai ini pula yang menuntun Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia serta membangun solidaritas antarbangsa.
















