Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Rugikan Negara Rp10 Miliar

IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, menjadi tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. 

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengutip hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mengatakan, dari total Rp17 miliar yang digelontorkan dari APBD 2015 untuk pelebaran Jalan Nangka, ada kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih. 

1. 58,8 persen anggaran diduga diselewengkan Nur Mahmudi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Ini artinya ada sekitar 58,8 persen anggaran yang diduga diselewengkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto saat itu. 

"Hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut. Karenanya tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh NMI dan HP, pada proses pembebasan lahan ini," kata Didik di Mapolresta Depok, kemarin (29/9). 

2. Polisi belum menahan kedua tersangka

IDN Times/Irfan Fathurohman

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto. 

"Nanti pada waktunya kalau sudah mencukupi, kami akan melakukan pemanggilan lagi kepada mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Didik. 

Ia mengatakan selain hasil audit BPKP Jawa Barat penetapan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka juga berdasar keterangan saksi, beberapa ahli, serta sejumlah surat birokrasi. 

"Tentunya itu bagian dari alat bukti yang kami miliiki," kata dia. 
 

3. 17 ahli waris lahan akan menerima pembayaran

IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurutnya, proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan saat itu dibebankan Nur Mahmudi pada pengembang. 

Diketahui ada sekitar 17 ahli waris lahan yang akan menerima kompensasi pembayaran.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sugeng Wahyudi
EditorSugeng Wahyudi
Follow Us