Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. 

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, selain mantan wali kota Depok dua periode (2006-2016) itu, penyidik Tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. 

1. Argo: ditemukan dua alat bukti yang cukup

IDN Times/Margith Damanik

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan. 
 

2. Status tersangka disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus lalu

IDN Times/Irfan Fathurohman

Argo mengungkapkan bahwa status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. 

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. 

3. Penerapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekda

IDN Times/Sukma Shakti

Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. 

Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.

 

Editorial Team